Detail Karya Ilmiah

  • DAMPAK PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TERHADAP STATUS TENAGA HONORER PEMERINTAH
    Penulis : SILVIANA INDAH JUNYANTI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Yudi Widagdo Harimurti., S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :Dr. Safi’., S.H., M.H.
    Abstraksi

    Sistem Pemerintahan Daerah yang memperbolehkan mengangkat tenaga honorer menjadikan pagu belanja negara lebih banyak ke pembayaran gaji pegawai non PNS. Sehingga mengakibatkan pemerintah pusat membuat kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Namun peraturan tersebut lebih mengatur tentang jabatan fungsional dan dengan berlakunya aturan tersebut membuat tenaga honorer dihapuskan dan berganti dengan sebutan PPPK. Pengangkatan PPPK tersebut harus melalui seleksi nasional yang diikuti oleh seluruh kalangan masyarakat yang berusia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum masa pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan, yang berarti bahwa tenaga honorer yang ada harus ikut bersaing dengan pelamar umum. Hak dan kewajiban serta jangka waktu perjanjian kerja PPPK juga tidak sama, padahal tata cara pengadaan PPPK sama dengan pengangkatan CPNS. Dengan menggunakan teori good governance, teori perlindungan hukum, dan teori kebijakan publik maka diharapkan dapat menjadi solusi dan memudahkan tenaga honorer yang berkompeten dan dibutuhkan oleh instansi untuk dapat diterima sebagai PPPK melalui jalur khusus. Kata Kunci : Tenaga Honorer, PPPK, Kebijakan Publik.

    Abstraction

    The local government system allow raised honorer workers made the state expenditure more to non payment of salaries civil servants. Policy resulting in central government makes in the government regulation number 49 year 2018 about government officials with the management work. But the regulation more specific about the function posotions and the had made honorer workers erased and change as PPPK. Removal of PPPK the regulation should be selection national followed by the rest the community aged the lowest 20 (twenty) year and the highest of 1 (one) year before retirement in accordance regulations, wich means that honorary workers that is have to compete with applicants common. Rights and obligations and a period of time a work agreement PPPK also are not equal, whereas procurement procedures PPPK equal to CPNS enrollment. Using the theory of good governance, theory protection of the law, and the theory of public policy and is ecpected to be a solution and to ease honorary workers competent and it takes by the agency to be accepted as PPPK through a special. Key word : Honorer workers, PPPK, Public Policy

Detail Jurnal