Detail Karya Ilmiah

  • MENYETUBUHI MAYAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA MATERIIL
    Penulis : Ach. Eli Fadlal
    Dosen Pembimbing I : Dr. Erma Rusdiana., S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :Dr. Eny Suastuti., SH., M. Hum
    Abstraksi

    ABSTRAK Menyetubuhi dapat didefinisikan sebagai aktifitas/ hubungan seksual yang umum dilakukan untuk memperoleh kenikmatan seksual atau untuk proses memperoleh anak, namun pada perkembangannya menyetubuhi juga terjadi terhadap wanita yang sudah menjadi mayat, bagi penegak hukum tentu hal ini menjadi masalah, karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum diatur. Dalam penelitian tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis bahan hukum menggunakan penelitian preskriptif. Hasil penelitian tesis ini adalah perbuatan menyetubuhi mayat merupakan perbuatan yang tercela dan bersifat melanggar hukum materiil, karena bertentangan dengan norma agama, norma adat dan norma susila. Dan perbuatan menyetubuhi mayat dapat dipidana dengan menggunakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang merusak barang orang lain, karena menyetubuhi mayat juga bisa ditafsirkan melalui penafsiran teleologis (Extensieve Teleologis) merusak barang orang lain. Kata Kunci : Menyetubuhi, Mayat, Hukum Pidana Materiil.

    Abstraction

    ABSTRACT Intercourse can be defined as sexual activities / relationships that are commonly carried out to obtain sexual pleasure or for the process of obtaining children, but in its development intercourse also occurs with women who have become corpses, for law enforcement this is certainly a problem, because in the Law Criminal Law (KUHP) has not been regulated. In this thesis research, it uses normative legal research and uses a case approach and a statute approach. Analysis of legal materials using prescriptive research. The result of this thesis research is that the act of screwing a corpse is a despicable act and is in violation of material law, because it is contrary to religious norms, customary norms and moral norms. And the act of intercourse with a corpse can be criminalized by using Article 406 paragraph (1) of the Criminal Code concerning damage to other people's belongings, because intercourse with a corpse can also be interpreted through teleological interpretation (Extensieve Teleologi) damaging the property of others. Keywords: Fuck, Corpse, Material Criminal Law.

Detail Jurnal