Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Tidak banyak dari perilaku produsen saat ini termasuk pada produsen camilan Madura yang tidak melakukan produksinya sesuai dengan aturan yang sudah berlaku di Indonesia seperti pemalsuan label atau tidak adanya label pada produk. Pada pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan akan diberlakukan pada tahun 2019. Dalam hal ini produksi produk makanan yang dikelola oleh perusahaan maupun IKM/UKM, salah satunya yaitu produk camilan Madura di Desa Tanjung Kec. Pademawu Kab. Pamekasan. Rumusan masalah yang dibahas pada penelitian ini adalah praktek sertifikasi halal produk camilan Madura di desa Tanjung Kec. Pademawu Kab. Pamekasan dan Tinjauan hukum Islam dan UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal terhadap sertifikasi halal produk camilan Madura di Desa Tanjung Kec. Pademawu Kab. Pamekasan. Dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sifat dari penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris, pengumpulan data yaitu berdasarkan wawancara, dokumentasi, dan observasi kemudian penarikan kesimpulkan dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaku usaha produk makanan camilan Madura Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Tanjung Kec. Pademawu Kab. Pamekasan, mengenai Hukum Islam mereka sudah memenuhi secara Islam yaitu produknya atau pembuatannya tidak ada kandungan yang mengarah pada keharaman. Kemudian mengenai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah hampir menyeluruh di Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Tanjung Kec. Pademawu Kab. Pamekasan. Ada yang menaati aturan tersebut dengan mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal meskipun belum ada kewajiban, karena menyadari pentingnya sertifikasi halal tersebut. Kata Kunci: Halal, UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Sertifikasi Halal.

    Abstraction

    Not many of the current producers' behavior including Madura snack producers who do not produce products according to the rules regulated in Indonesia such as counterfeiting labels or the absence of labels on the products. In the 4th of Law No. 33 in 2014,it is stated that products that enter, circulate and trade in the Indonesia must be halal-certified and it will be enforced in 2019. In this case,one of the production of food products managed by the company orIKM/UKM, is Madura snack products in Tanjung,Pademawu, Pamekasan. The formulation of the problem discussed in this study is the Halal certification of Madura snack products in Tanjung,Pademawu,Pamekasan and Overview of Islamic law and Indonesian Law No. 33. 2014 concerning the guarantee of Halal product for Halal certification of Madura snack products in Tanjung,Pademawu,Pamekasan. The type of research used is field research. The nature of this research is qualitative research using an empirical and juridical research approach. The data collection is based on interviews, documentation, and observations then drawing conclusions with deductive methods. The results of this study concluded that business operators of Madura Small and Medium Industrial Snack Food Products (IKM) in Tanjung, Pademawu,Pamekasan, regarding to Islamic Law, they have obeyed the rule ofIslam.It means that the product or manufacture saves fromthings that leads to prohibition. Then, regarding to Law No.33, 2014 concerning Guarantees of Halal Products is almost comprehensive in the Small and Medium Industries (IKM) in Tanjung,Pademawu,Pamekasan. There are those who obey these rules by registering their products for Halal certification even though there is no obligation, because they realize the importance of Halal certification. Keywords: Halal, Indonesian Law No. 33, 2014 on Guaranteed Halal Products, Halal Certification.

Detail Jurnal