Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah menjawab rumusan masalah tentang bagaimana Optimalisasi Pendistribusian Dana Zakat BAZNAS Bangkalan serta Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam Optimalisasi Pendistribusian Dana Zakat di BAZNAS Cabang Bangkalan Zakat adalah salah satu pilar agama yang wajib ditunaikan. Selain itu zakat juga merupakan komponen yang menghubungkan interaksi terhadap vertikal dan horizontal. Sehingga penegasan terhadap sistem pendistribusiannya perlu diperhatikan. Juga kesesuaian prosesnya dengan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia harus ditinjau kembali. Hasil penelitian ini yaitu: pertama, BAZNAS Bangkalan menggunakan sistem konsumtif tradisional, konsumtif kreatif, dan produktif kreatif. Kedua, pendistribusian produktif diperbolehkan dalam Islam asal memenuhi beberapa syarat berikut: tidak ada keperluan mendesak mustahik, jika investasi usaha produktif harus sesuai syarak, dana zakat dijamin utuh, modal dapat ditarik kapanpun jika mustahik perlu, usaha produktif harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, profesional dan amanah, pemerintah ikut aktif dalam hal penentuan pendistribusian dana zakat, harta tersebut haruslah ditamlikkan kepada mustahik dulu kemudian baru minta izin untuk tidak menyalurkan zakat secara tidak langsung namun dijadikan modal atau saham (tetap atas kepemilikan sang mustahik). Ketiga, pendistribusian yang dilakukan BAZNAS Bangkalan telah sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2011 serta peraturan BAZNAS RI No 3 Tahun 2018. Kata kunci: Zakat, Sistem Pendistribusian, Hukum Islam, Undang-Undang Zakat Nomor 23 tahun 2011

    Abstraction

    ABSTRACT The purpose of this thesis is to respond the problem formulation of how Optimizationl Distribution of Zakat BAZNAS Bangkalan Funds and How Review of Islamic Law and Law No. 23 of 2011 about zakat management in Optimiziation the Distribution of Zakat Funds in the Bangkalan BAZNAS Zakat is one of the pillars of religion that must be fulfilled. Besides It is also a component that connects interaction with vertical and horizontal. Hence the emphasis on the distribution system needs attention. Moreover the suitability of the process with Indonesian law must be reviewed. The results of this study are: first, Bangkalan BAZNAS employs traditional consumptive systems, creative consumptive, and creative productive. Second, productive distribution is permitted in Islam as long as it fulfills the following conditions: there is no urgent need for mustahik, if productive business investment must be in accordance with sharak, zakat funds are guaranteed intact, capital can be withdrawn at any time whether mustahik is needed, productive business must be done seriously, professionally and mandate, the government is actively involved in determining the distribution of zakat funds, the assets must be added to mustahik first and then ask for permission not to distribute zakat indirectly but to be used as capital or shares but still on the ownership of the mustahik. Third, the distribution conducted by BAZNAS Bangkalan is in accordance with Law No. 23 of 2011 as well as RI BAZNAS regulation No. 3 of 2018. Keywords: Zakat, Distribution System, Islamic Law, Zakat Law Number 23 of 2011

Detail Jurnal