Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP TRANSAKSI PINJAMAN DANA JINGJINGAN
    Penulis : Siti Anwitantri
    Dosen Pembimbing I : Khoirun Nasik, S.H.I.,M.H.I.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Seiring dengan perkembangan kegiatan bermuamlah banyak menimbulkan persoalan muamalah, karena makhluk sosial tidak lepas dari kegiatan muamalah dan tidak semua mengetahui secara keseluruhan akan peraturan-peraturan dalam bermuamalah, selain itu bentuk transaksi-transaksi di kalangan masyarakat saat ini banyak macam dan wujud pelaksanaannya, seperti halnya transaksi dengan sistem jing-jingan di Desa Ngagrok Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: pertama, Bagaimana implementasi transaksi dengan sistem jing-jingan? Dan kedua, Bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap transaksi dengan sistem jing-jingan?. Jenis penelitian yang digunakan ialah field reseach atau penelitian lapangan, dengan metode kualitatif, dan menggunakan pendekatan normative empiris. Pengumpulan sumber data primer dilakukan dengan metode wawancara dengan pihak-pihak terkait di Dusun Ngagrok Kecamatan Mojosari Mojokerto seperti masyarakat, anggota PKK, dan tokoh masyarakat setempat. Sedangkan data sekunder peneliti dengan menggunakan arsip-arsip dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian, maupun data-data lain yang berkaitang dengan transaksi pinjaman dengan sistem jing-jingan. Hasil penelitian ini adalah: pertama, transaksi jing-jingan merupakan pemberian pinjaman kepada warga masyarakat yang mana modalnya bersumber dari penarikan beras yang dilakukan secara suka rela, tidak ada takaran yang pasti serta diambilkan dengan sistem jumputan, ada dua cara yang harus diketahui oleh peminjam ataupun warga yang akan meminjam yaitu peminjam dapat langsung mengajukan pinjaman dengan cara mendatangi pengelola pada saat pelaksanaan kegiatan berlangsung atau peminjam dapat mengajukan pinjaman lewat perantara bu RT nya dan bu RT bertanggung jawab penuh atas penarikan angsuran pinjaman dari anggota peminjam. Kedua, praktik trasnsaksi dengan sistem jing-jingan di Dusun Ngagrok yang menggunakan akad qard telah memenuhi rukun dan syaratnya, akan tetapi bila dianalisa dengan menggunakan teori fiqh muamalah berupa teori qard maka hukumnya tidak sah, karena dalam akad qard tidak mensyaratkan tambahan dari pokok pinjaman, pinjaman uang oleh Muqtaridh wajib dikembalikan hanya sebesar hutang yang diterima, tanpa tambahan melebihkan dari jumlah yang diterima. Karena mensyaratkan ada tambahan dari yang dipinjamkan disebut riba. Walaupun pinjaman tersebut tidak memberatkan warga lantaran dari awal jelas bahwa penambahan tersebut tujuan utamanya untuk membantu penyediaan dana posyandu dan masyarakat juga sudah menyepakati serta ridha apabila didalam pemberian pinjaman tersebut dibebankan penambahan dari pokok pinjaman. Akan tetapi tetap saja pengambilan manfaat dari utang piutang hukumnya haram. Kata Kunci: Qard (Utang-piutang), Jing-jingan, Pinjaman.

    Abstraction

    Along with the development of muamlah activities, many raises muamalah problems, because social creatures cannot be separated from muamalah activities and not all of them are fully aware of the rules in muamalah, in addition to the forms of transactions in society today there are many kinds and forms of their implementation, as well as transaction with jing-jing system in Ngagrok Village, Mojosari District, Mojokerto Regency. This study aims to answer the question: first, how is the transaction implementation with the Jing-jingan system? And second, how do you review fiqh muamalah on transactions with the jing-jingan system ?. The type of research used is field research, with qualitative methods, and using an empirical normative approach. The collection of primary data sources was carried out by means of interviews with relevant parties in the Ngagrok Hamlet, Mojosari Mojokerto Subdistrict such as the community, PKK members, and local community leaders. While the second data of researchers using official document files, books, research results, as well as other data relating to loan transactions with the jing-jingan system. The results of this study are: first, the jing-jingan transaction is a lending to the community where the capital is sourced from the withdrawal of rice which is done voluntarily, there is no exact amount and taken with the jump system, there are two ways that must be known by the borrower or citizens who want to borrow, ie borrowers can directly apply for loans by visiting the manager when the implementation of activities takes place or the borrower can apply for loans through intermediaries of her RT mother and RT mother are fully responsible for withdrawing loan installments from borrowing members. Second, the practice of transactions with the jing-jingan system in Ngagrok Hamlet that uses the qard agreement has fulfilled the pillars and conditions, but if analyzed using muamalah fiqh theory in the form of the theory of qard the law is invalid, because in the qard agreement it does not meet the requirements. Requires an additional loan principal, a loan of money by Muqtaridh must be returned only for the amount of debt received, without additionally exceeding the amount received. Because it requires that an additional loan is called usury. Although the loan did not burden the residents because it was clear from the beginning that the addition was primarily aimed at helping the provision of posyandu funds and the community had also agreed and agreed if the loan was charged in addition to the loan principal. But still, the taking of benefits from legal debt receivable forbidden. Keywords: Qard (accounts payable), Jing-jingan, loans.

Detail Jurnal