Detail Karya Ilmiah
-
Analisis Sistem Pengupahan petani Garam ditinjau dari Perspektif UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Fiqh Muamalah (Studi Kasus Desa Tanjung Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan)Penulis : Desy Juliati AlridiniDosen Pembimbing I : Ahmad Musadad, S.H.I., M.S.IDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana praktik ija>rah (sewa-menyewa, upah-mengupah) dalam pengupahan petani garam yang kemudian dianalisis antara teori dan fakta dilapangan dengan menggunakan teori ija>rah dan Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan mengenai pengupahan petani garam apakah dalam praktiknya upah petani garam sudah menerapkan atau mengimplementasikan sepenuhnya, sebagaian, atau bahkan belum menerapkan sama sekali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau field research dan sifat penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini memakai teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis data yang bersifat induktif. Berdasarkan hasil penelitian peneliti menyimpulkan bahwa pengupahan petani garam di Desa Tanjung Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan menurut teori ija>rah mengeni rukun dan syarat ijara>h telah terpenuhi yaitu terdapatnya Mu’jir dan Musta’jir (Orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah mengupah), Sighat al-‘aqad (ijab dan qabul), Al-manfaa’ (manfaat sewa), Al-ujrah (upah/sewa), akan tetapi untuk penerapan pengupahannya belum sesuai, dikarenakan upah tersebut tidak langsung diberikan, yang mana dalam perjanjiannya upah yang seharusnya diberikan pada saat panen garam tiba itu harus menunggu sampai hasil produksi garamnya mencapai 10 truk. Hal ini belum sesuai karena didalam hadis sudah jelas bahwasanya upah harus diberikan sebelum kering keringatnya. Meskipun telah terjalin kesepakatan antara kedua belah pihak akan tetapi hal tersebut merugikan satu pihak. Adapun menurut Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan dalam ketentuan penerapannya sudah sesuai dengan pasal-pasal tentang pengupahan didalam undang-undang tersebut untuk besaran upah yang diberikan. Kata kunci : Ija>rah, Pengupahan, UU Ketenagakerjaan
AbstractionABSTRACT This research was conducted to answer the problem of how the practice of ija>rah, (rent, wage-wage) in wages of salt farmers who then analyzed between theory and facts in the field using ija>rah theory and Law Number. 13 of 2003 concerning Employment regarding the salaries of salt farmers whether in practice the salaries of salt farmers have implemented or implemented fully, partially, or even have not applied it at all. This study uses qualitative research methods with the type of research used is field research and the nature of descriptive analysis research with normative juridical approach. This study uses data collection techniques through observation, interviews and documentation which are then analyzed using inductive data analysis techniques. Based on the research results, the researchers concluded that the salaries of salt farmers in Tanjung Village, Pademawu Subdistrict, Pamekasan Regency according to the theory of ija>rah in harmony and the terms of ija>rah had been fulfilled, namely the existence of Mu'jir and Musta'jir (People who made a lease or wage contract), Sighat al-'aqad (consent and qabul), Al-manfaa '(benefits of rent), Al-ujrah (wages / rent),but for the application of wages is not appropriate, because the wage is not directly given, which in the agreement is the wage that should have been given at the time of the salt harvest had to wait until the production of salt reached 10 trucks. This is not appropriate because in the Hadith it is clear that wages must be given before the sweat dries. Even though an agreement has been established between the two parties but it is detrimental to one party. Meanwhile, Labor law number 13 year 2003 in its application provisions, it is in accordance with the articles on wages in the law for the amount of wages provided. Keywords: Ija<>rah, Wages, Labor Law