Detail Karya Ilmiah

  • UPAYA BPRS BAS SAMPANG DALAM PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH AKAD MURABAHAH MELALUI PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN TINJAUN PERMA NO. 4 TAHUN 2019
    Penulis : Walda Hanahani
    Dosen Pembimbing I : Achmad Badarus Syamsi, S.H.I., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Penelitian skripsi ini berjudul “Upaya BPRS BAS Sampang dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Akad Murabahah Melalui Prosedur Gugatan Sederhana Berdasarkan Tinjauan Perma No.4 Tahun 2019” di latarbelakangi dengan perubahan peraturan Perma terkait dengan gugatan sederhana. Adanya peraturan tersebut bisa menjadi acuan lembaga keuangan dalam menerapkan peraturan tersebut di perusahaannya masing-masing. Salah satunya adalah BPRS BAS Sampang yang menerapkan aturan tersebut. Dalam menerapkan peraturan Perma No. 4 Tahun 2019 apakah implementasi di dalam BPRS Bas Sampang telah sesuai atau tidak dengan peraturan Perma No. 4 Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif serta pendekatan penelitian yuridis empiris. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa BPRS BAS Sampang dalam menangani pembiayaan bermasalah menggolongkan terlebih dahulu ke dalam beberapa kolektibilitas, yaitu : 1) kolektibilitas I 2) kolektibilitas II 3) kolektibilitas III 4) kolektibilitas IV serta melakukan berbagai upaya berdasarkan kolektibilitas tersebut, seperti 1) melakukan penagihan 2) memberikan surat peringatan 3) memberikan somasi terakhir sesuai dengan jaminannya. Jika jaminan berupa kendaraan bermotor maka upaya yang dilakukan berdasarkan perjanjian fidusia yang telah disepakati. Jika jaminan berupa tanah atau bangunan, maka upaya penanganannya melalui lelang, sita jaminan dan gugatan sederhana. Upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah melalui gugatan sederhana, BPRS telah telah menerapkan dari aturan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Kata kunci : Penyelesaian, Pembiayaan Bermasalah, Gugatan Sederhana

    Abstraction

    ABSTRACT The research of this thesis is entitled "The Efforts of BPRS BAS Sampang in Settling Problem Funding for Murabahah Agreement Through a Simple Lawsuit Procedure Based on Perma Review No.4 of 2019 concerning Amendment to Perma No. 2 of 2015 concerning Procedures for Settling a Simple Lawsuit "against the background of changes in Perma regulations related to simple lawsuits. The existence of these regulations can be a reference for financial institutions in implementing these regulations in their respective companies. One of them is BPRS BAS Sampang, which applies the regulation. In applying Perma regulation No. 4 of 2019 whether the implementation in BPRS Bas Sampang is in conformity or not with the Regulation of the Minister of Finance Regulation No. 4 of 2019. This research is a field research (field research) using qualitative research methods and empirical juridical research approaches. The data sources used are primary data and secondary data with data collection techniques of observation, interviews, and documentation. While the data analysis techniques in this study use the inductive method. Based on the results of research conducted, it can be concluded that the SRB BAS Sampang in handling problematic financing first classifies into collectibility, namely: 1) collectability I 2) collectability II 3) collectability III 4) collectability IV and making various efforts based on collectibility, such as 1) billing 2) giving a warning letter 3) giving the last summons according to the guarantee. If the guarantee is in the form of a motorized vehicle, then the effort is based on the agreed fiduciary agreement. If the collateral is in the form of land or buildings, then the handling efforts are through auctions, confiscation guarantees and simple claims. Efforts to settle murabaha financing problems through a simple lawsuit, BPRS has implemented from Perma regulation No. 4 of 2019 concerning Amendment to Perma No. 2 of 2015 concerning Procedures for Settling a Simple Lawsuit. Keywords: Settlement, Problem Funding, Small Claim Court

Detail Jurnal