Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN MASLAHAH TERHADAP KEBERADAAN HOTEL SYARIAH (Studi Kasus Hotel Cahaya Berlian Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan)
    Penulis : Ayu Lestari
    Dosen Pembimbing I : Achmad Badarus Syamsi, S.H.I., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Hotel syariah merupakan hotel yang menjalankan kegiatan bisnis dan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah. Salah satu hotel syariah yang ada ialah Hotel Cahaya Berlian yang merupakan hotel syariah pertama di Kabupaten Pamekasan. Peneliti tertarik untuk mencari dan menganalisis praktik penerapan prinsip hotel syariah serta tanggapan pengunjung, staf dan masyarakat terkait keberadaan Hotel Cahaya Berlian perspektif maslahah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan fokus penelitian, yakni penerapan prinsip hotel syariah dan tinjauan maslahah terhadap keberadaan hotel syariah. Sedangkan sumber data sekunder di dapat dari literatur buku dan jurnal tentang hotel syariah, us{ul fiqh dan maqashid al-shari’ah. Penelitian ini menjelaskan bahwa Hotel Cahaya Berlian sebagai hotel syariah pertama di Kabupaten Pamekasan belum menjalankan prinsip hotel syariah secara penuh, di antaranya ialah belum memiliki sertifikat halal untuk penyediaan makanan dan minuman walaupun mereka telah menjamin kehalalannya, hotel tersebut juga belum menggunakan jasa keuangan syariah dalam pelayanan transaksinya, tidak ada Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi jalannya penerapan prinsip hotel syariah serta belum memiliki sertifikat syariah dalam penggunaan label syariah di hotelnya. Keberadaan Hotel Cahaya Berlian sebagai hotel syariah telah memberikan banyak manfaat sehingga dapat menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi staf, pengunjung, masyarakat dan pemerintahan sekaligus menghindari mafsadah. Tolak ukur kemaslahatan ialah terpenuhinya salah satu atau lebih dari kelima prinsip pokok tujuan syariat atau maqashid al-shari’ah., maka berdasarkan hal tersebut keberadaan Hotel Cahaya Berlian sebagai hotel syariah merupakan sebuah kemaslahatan. Kata Kunci: Hotel Syariah, Prinsip Hotel Syariah, Maslahah

    Abstraction

    Sharia hotels are hotels that carry out business and operational activities based on sharia principles. One of the existing sharia hotels is the Cahaya Berlian Hotel which is the first sharia hotel in Pamekasan Regency. Researchers are interested in finding and analyzing the practice of applying the principles of Islamic hotels as well as the responses of visitors, staff and the public regarding the existence of the Light Diamond Hotel perspective. This research is a type of field research with an empirical juridical approach. Primary data sources used are observations, interviews and documentation related to the focus of research, namely the application of the principles of Islamic hotels and review of the existence of Islamic hotels. While secondary data sources can be obtained from literature books and journals about sharia hotels, ushul fiqh and maqashid al-shari’ah. This research explains that Hotel Cahaya Berlian as the first syariah hotel in Pamekasan Regency has not fully implemented the sharia hotel principle, among which is that it does not yet have a halal certificate for the supply of food and drinks even though they have guaranteed their halal status. The transaction, there is no Sharia Supervisory Board that oversees the implementation of the principles of sharia hotels and does not yet have a sharia certificate in the use of sharia labels in his hotel. The existence of Cahaya Berlian Hotel as a sharia hotel has provided many benefits so that it can create benefits and prosperity for staff, visitors, community and government while avoiding mafsadah. Benchmark for the benefit is the fulfillment of one or more of the five main principles of the objectives of the Shari'a or the maqashid al-shari’ah. Keywords: Sharia Hotels, Sharia Hotel Principles, Maslahah

Detail Jurnal