Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Upah wajar (fair wages) merupakan imbalan bukan uang yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan perjanjian kerja di antara mereka. Upah ini diperkirakan oleh pengusaha cukup untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan karyawan dan keluarganya. Peneliti tertarik untuk mencari dan menganalisis sistem pengupahan wajar (fair wages) perspektif UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Maqa>s{id Al-Shari>’ah pada pabrik industri tahu di Desa Tambak Sari Rubaru Sumenep. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana praktik pengupahan wajar (fair wages) pada pabrik industri tahu di Desa Tambak Sari Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep? 2) Bagaimana perlindungan hukum pengupahan wajar (fair wages) pada pabrik industri tahu di Desa Tambak Sari Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep perspektif UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Maqa>s{id Al-Shari>’ah? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data primer yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi yang berkaitan dengan fokus penelitian, yakni perlindungan hukum pengupahan wajar (fair wages), sedangkan sumber data sekunder didapat dari literatur buku, jurnal tentang hukum ketenagakerjaan dan maqa>s{id al-shari>’ah. Hasil penelitian ini adalah: 1) praktek pengupahan tersebut tidak batal demi hukum dan pengusaha juga tidak wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pembagian upah pokok yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 91 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2) jika ditinjau dari analisis maqa>s{id al-shari>’ah praktik pengupahan wajar (fair wages) pada pabrik tahu Rasidi telah memberikan upaya perlindungan terhadap tenaga kerjanya. Adapun yang sudah sesuai dengan maqa>s{id al-shari>’ah adalah dalam hal memelihara agama, memelihara keturunan, memelihara akal dan memelihara harta. Sedangkan yang belum sesuai dengan maqa>s{id al-shari>’ah adalah dalam hal memelihara jiwa. Kata Kunci: Upah Wajar (fair wages), UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Maqa>s{id Al-Shari>’ah.

    Abstraction

    ABSTRACT Fair wages are rewards not money given to employees in accordance with work agreements between them. This wage is estimated by employers to be sufficient to address the needs of employees and their families. Regarding the protection of workers' wages is regulated or received more attention in Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. Like wise also in Islam there are 5 basic elements of human needs that must be met, usually known as maqashidus sharia. For this reason, researchers are interested in finding and analyzing the fair wages system from the perspective of Law No. 13/2003 on Labor and Maqashidus Sharia, in the tofu industrial factory in Tambak Sari Rubaru Sumenep. This study aims to answer the questions: 1) How do fair wages practice in the tofu industrial factory in Tambak Sari Rubaru Sumenep Regency? 2) How is the legal protection of fair wages at the tofu industrial factory in Tambak Sari Rubaru Sumenep perspective of Law No. 13/2003 on Labor and Maqashidus Sharia? This research is a type of field research with a normative juridical approach. Primary data sources used are observations, interviews, relating to the focus of research, namely protection of fair wages laws, while secondary data sources are obtained from book literature, journals on labor law and maqashidus sharia. The results of this study are: 1) the wage practice is not null and void by law and employers are also not obliged to pay workers' wages according to the applicable laws and regulations, because the distribution of basic wages is the amount determined based on the agreement in accordance with the provisions of Article 91 of Law No. 13 2003 concerning Manpower. 2) if it is analyzed from the analysis of maqashidus sharia fair wages at the Rasidi tofu factory has provided protection efforts for its workers. As for what is in accordance with maqashidus sharia is in terms of preserving religion, preserving offspring, preserving reason and preserving property. While that is not in accordance with maqashidus sharia is in terms of maintaining the soul. Keywords: Fair Wages, UU No.13 of 2003 Concerning Employment, Maqashidus Sharia.

Detail Jurnal