Detail Karya Ilmiah

  • Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bisnis Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Melalui Perseorangan di Desa Sepulu Kabupaten Bangkalan
    Penulis : Homsatun
    Dosen Pembimbing I : Galuh Widitya Qomaro, S.H.I., M.H.I
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Secara hukum positif pemberangkatan TKI haruslah melalui badan resmi pemerintah penempatan TKI agar keberadaan TKI tersebut menjadi legal dan mendapat perlindungan kerja pada saat berada di negara tujuan. Nyatanya, pemberangkatan calon TKI melalui perseorangan banyak terjadi di Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan. Tentu persyaratan yang disediakan oleh perseorangan tidaklah lengkap seperti yang telah diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri, karena persyaratan tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah penanganan TKI. Penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan bagaimana prosedur dari pemberangkatan calon tenaga kerja Indonesia oleh perseorangan, akibat hukum akad menurut hukum Islam termasuk, dampak adanya bisnis tersebut dengan menggunakan metode pengambilan hukum Islam Sadd Dzari’ah. Penelitian lapangan ini bersifat deskriptif analisis. Penulis menganalisis berdasarkan dengan teori-teori hukum Islam kemudian digabungkannya dengan fakta lapangan yang berkaitan dengan bisnis pemberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia melalui perseorangan. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pelaku usaha dan calon TKI yang kemudian dianalisis menggunakan metode induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa bisnis pemberangkatan calon tenaga kerja Indonesia melalui perseorangan di Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan dalam pelaksanaanya tergolong menggunakan akad shahih, karena telah memenuhi rukun dan syarat akad yang menjadi tolok ukur dari keabsahan pelaksanaan akad. Namun dikarenakan bisnis pemberangkatan CTKI tersebut dilakukan oleh perseorangan yang dalam pelaksanaannya tidak bisa menjamin layaknya badan resmi pemerintah, maka menurut konsep Sadd Dzari’ah hal tersebut termasuk pada perantara (wasilah) pada suatu kemafsadatan sehingga menjadikan bisnis tersebut makruh untuk dilaksanakan. Hukum pelaksanaan jasa pemberangkatan ini dapat berubah menjadi mubah apabila terdapat kesesuaian akad secara zahir dan batin diantara kedua belah pihak yang berakad. Kata kunci: Hukum Islam, Sadd Dzari’ah, Bisnis Pemberangkatan CTKI

    Abstraction

    Legally positive the departure of migrant workers must be through an official government agency for the placement of migrant workers so that the existence of the migrant worker becomes legal and gets work protection while in the destination country. In fact, the departure of prospective migrant workers through individuals often occurs in the Village of Sepulu, District of Sepulu, Bangkalan Regency. Of course the requirements provided by individuals are not complete as stipulated in Law No. 34 of 2004 concerning the placement and protection of workers abroad, because these requirements can only be issued by government agencies handling TKI. This study seeks to answer the question of how the procedure for the appointment of prospective Indonesian workers by individuals, due to contract law under Islamic law including, the impact of the existence of the business by using the method of taking Islamic law Sadd Dzari'ah. This field research is descriptive analysis. The author analyzes based on the theories of Islamic law and then combines them with field facts related to the business of recruiting prospective Indonesian Workers through individuals. Data collection techniques through observation, interviews, and documentation of business actors and prospective migrant workers who are then analyzed using the inductive method. The results of the study concluded that the business of recruiting prospective Indonesian workers through individuals in Sepulu Village, Sepulu District, Bangkalan Regency was classified as using a valid contract, because it had fulfilled the terms and conditions of the contract which became a benchmark of the validity of the contract. However, because the CTKI departure business is carried out by individuals who in its implementation cannot guarantee it is like an official government body, according to Sadd Dzari'ah's concept, it is included as an intermediary (wasilah) on an interpretation so as to make the business impossible to carry out. The law for the implementation of this departure service can be transformed if there is an agreement between the parties in a zahir and mental agreement. Keywords: Islamic Law, Sadd Dzari'ah, CTKI departure business

Detail Jurnal