Detail Karya Ilmiah

  • PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT GADAI RAHN DI PT. PEGADAIAN SYARIAH CABANG BANGKALAN
    Penulis : SITI MAISAROH
    Dosen Pembimbing I : MUHAMMAD SYAM KUSUFI, SE.,M.Sc
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Siti Maisaroh, Prosedur Pemberian Kredit Gadai Rahn di PT. Pegadaian Syariah Cabang Bangkalan. Di bawah bimbingan Muhammad Syam Kusufi S.E., M.Sc. Kebutuhan manusia terus semakin beragam dan meningkat dan tidak terlepas dari kebutuhan akan uang untuk membeli dan membayar berbagai keperluan yang semakin meningkat dengan macam, harga, dan kegunaan yang bervariasi sesuai keperluan. Untuk mengatasi kesulitan dana, dimana dana yang dibutuhkan dapat terpenuhi tanpa menjual barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan barang berharganya ke lembaga tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dan masyarakat akan selalu membutuhkan uang dalam waktu cepat dengan proses yang mudah. Prosedur pemberian kredit gadai yang mudah sangatlah penting karena masih banyaknya masyarakat Bangkalan yang minimnya pendidikan. PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Bangkalan menawarkan produk pembiayaan berbasis syariah yang jauh dari riba’, guna meringankan proses pengembalian kewajiban. Gadai syariah (rahn) merupakan penangguhan harta (baik emas batangan, perhiasan, kendaraan bermotor, barang elektronik) sebagai jaminan atas utang dengan berpedoman pada syariah Islam. Tujuan dari Tugas akhir ini untuk menganalisis prosedur pemberian kredit gadai pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Bangkalan apakah sesuai dengan Fatwa DSN MUI tentang rahn, dan PSAK No 107 mengenai pemberian ijarah untuk transaksi sewa ujroh. Pada tugas Akhir ini penulis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Proses dari teknik pengumpulan data Tugas akhir ini dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Biaya ujrah yang di terapkan Pegadaian syariah sudah sesuai dengan Fatwa dewan Syariah Nasioanal No: 25/DSN-MUI/III/2002 karena perhitungan biaya ujrah bukan dari jumlah pinjaman nasabah, sedangkan yang membedakan perbedaan tarif adalah adanya diskon yang diberikan kepada nasabah karena mengajukan pinjaman dibawah harga pinjaman maksimal. Penentuan diskon ujrah pun ditentukan dari nilai barang nasabah. Kata kunci : prosedur gadai, gadai syariah (rahn), Pegadaian syariah

    Abstraction

    Siti Maisaroh, Procedure for Giving Rahn Pawn Loans at PT. Pegadaian Syariah Bangkalan Branch. Under the guidance of Muhammad Syam Kusufi S.E., M.Sc. human needs continue to be more diverse and increasing and can not be separated from the need for money to buy and pay for various needs that are increasing with the types, prices, and uses that vary as needed. To overcome the difficulties of funds, where the funds needed can be fulfilled without selling valuables, the community can guarantee the valuable goods to certain institutions according to their individual needs. And people will always need money in a fast time with an easy process. The procedure for easy mortgage loans is very important because there are still many Bangkalan people who lack education. PT. Pegadaian (Persero) Syariah Bangkalan Branch offers sharia-based financing products that are far from usury, to ease the process of returning liabilities. Islamic mortgage (rahn) is a suspension of assets (both gold bullion, jewelry, motorized vehicles, electronic goods) as collateral for debt based on Islamic sharia. The purpose of this final project is to analyze the procedure for granting credit at PT. Pegadaian (Persero) Syariah Bangkalan Branch is in accordance with the MUI DSN Fatwa regarding rahn, and PSAK No. 107 concerning the giving of ijarah for the trial rental transaction. In this final assignment the author uses a qualitative descriptive approach with primary and secondary data sources. The process of data collection techniques This final project is by conducting interviews, observation, and documentation. The results of this study can be seen that ujrah costs applied by Islamic Pawnshop are in accordance with the National Sharia Board Fatwa No: 25 / DSN-MUI / III / 2002 because the calculation of ujrah costs is not from the number of customer loans, while the difference in tariff differences is the discount given to customers because applying for a loan is below the maximum loan price. The determination of ujrah discounts is also determined by the value of the customer's item. Keywords: mortgage procedure, mortgage sharia (rahn), sharia pawnshop

Detail Jurnal