Detail Karya Ilmiah

  • KEKUATAN MENGIKAT HASIL MEDIASI SENGKETA WARIS MASYARAKAT MADURA
    Penulis : AFDOLUL ANAM
    Dosen Pembimbing I : Dr. H. Moh. Amir Hamzah, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum
    Abstraksi

    ABSTRAK Mediasi adalah salah satu alternatif dan cara penyelesaian suatu persengketaan di mana para pihak-pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator dengan maksud untuk meperoleh hasil yang adil dan diterima oleh para pihak yang bersengketa. Sengketa waris pada masyarakat Madura yang diselesaikan melalui mediasi melibatkan tokoh masyarakat (kepala desa atau kiai) sebagai penengah atau mediator. Mediator dalam hal ini tokoh masyarakat (kepala desa atau kiai) memiliki peran menentukan dalam suatu proses mediasi. Gagal tidaknya mediasi juga sangat ditentukan oleh peran yang ditampilkan oleh mediator. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan pelaksanaan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa waris melalui mediasi pada masyarakat Madura Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Sedangkan teknik analisis datanya menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pada masyarakat Madura yang relatif memiliki nilai religius, penyelesaian sengketa waris melalui mediasi sering diselesaikan secara musyawarah keluarga dalam (keluarga hubungan sedarah) atau sesepuh keluarga, hal ini dikarenakan bagi masyarakat Madura jika ada permasalahan sengketa waris sampai didengar orang lain meruapakan sebuah aib bagi keluarga yang bersengketa. Alternatif terakhir jika tidak menemui kata sepakat maka akan diselaikan dihadapan Kepala Desa, dengan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam akte perdamaian. Hasil mediasi menjadi kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak dikarenakan saling menghormati terhadap kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dan disaksikan oleh kepala Desa, sesepuh keluarga dan tokoh masyarakat tanpa didaftarkan ke Pengadilan Negeri dan menjadi kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersengketa karena penyelesaian sengketa waris melalui mediasi merupakan atas keinginan dan kemuan mereka sendiri secara sukarela. Kata Kunci : Kekuatan mengikat, mediasi, sengketa waris, masyarakat Madura

    Abstraction

    ABSTRACT Mediation is an alternative and a way to resolve a dispute in which the disputing parties submit their settlement to a mediator with the intention of obtaining fair results and being accepted by the parties to the dispute. The inheritance dispute with the Madurese community which is resolved through mediation involves community leaders (village heads or clerics) as mediators or mediators. Mediators in this case community leaders (village heads or clerics) have a decisive role in a mediation process. The failure of mediation is also largely determined by the role displayed by the mediator. The purpose of this study is to describe the implementation of the principles of resolving inheritance disputes through mediation in the Madurese community. This research method uses sociological juridical research. While the data analysis technique uses qualitative descriptive analysis techniques. The results of this study are that Madurese people who have relatively religious values, settlement of inheritance disputes through mediation are often resolved by inner family consultation (family relationship blood) or family elders, this is because the Madurese people if there are problems of inheritance disputes until someone else hears them a disgrace to the families of the dispute. The last alternative if you do not meet the agreement will be resolved before the Village Head, with the results of the agreement set forth in the deed of peace. The mediation result becomes a binding force for both parties due to mutual respect for the agreements made by the parties and witnessed by the village head, family elders and community leaders without being registered with the District Court and becoming a binding force for the parties to the dispute due to the settlement of inheritance disputes through mediation is on their own volition and willingness. Key word: binding force, mediation, inheritance dispute, Madurese society

Detail Jurnal