Detail Karya Ilmiah

  • KEWENANGAN KANTOR PERTANAHAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERTANAHAN SECARA MEDIASI DI WILAYAH MADURA
    Penulis : HAMIDI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Indien Winarwati, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :Dr. Djulaeka, S.H., M.Hum
    Abstraksi

    Permasalahan sengketa pertanahan merupakan masalah kompleks yang menyangkut kepentingan hak, baik secara pribadi, kelompok masyarakat maupun badan hukum. Disamping tanah merupakan kebutuhan primer juga mempunyai nilai harga jual yang cukup dominan. Pada masyarakat Madura yang tergolong dalam katagori masyarakat religius dan komunal persoalan yang menyangkut sengketa dibidang pertanahan tidak pernah surut bahkan cenderung meningkat sampai dibawa ke ranah pengadilan. Langkah yang efektif untuk menyelesaikan sengketa pertanahan yang terjadi diantara mereka tanpa mengeluarkan biaya yaitu melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat di Kantor Pertanahan Nasional. Mediasi adalah salah satu bagian dari alternatif penyelesaian sengketa (APS), diluar pengadilan, di samping negosiasi, arbitrase, dan pengadilan dengan kesepakatan para pihak yang bersengketa. Isu hukum dalam peneletian ini adalah bagaimana mekanisme mediasi sengketa tanah di Kantor Pertanahan Nasional di wilayah Madura serta Bagaimana pelaksanaan kewenangan mediator dalam penyelesaian sengketa tanah di Kantor Pertanahan Nasional di wilayah Madura. Hasil penelitian menjelaskan bahwa mekanisme mediasi sengketa tanah di Kantor Pertanahan Nasional di wilayah Madura merupakan mekanisme sengketa tanah secara mediasi di bidang keperdataan dengan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum. Penyelesaian sengketa pertanahan merupakan suatu kewenangan yang diberikan Badan Pertanahan Nasional terhadap para pihak untuk dapat menyelesaikan suatu permasalahan di bidang pertanahan secara mediasi sejak diundangkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa atau konflik dapat dilakukan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Nasional. Mekanisme mediasi di Kantor Pertanahan Nasional di wilayah Madura secara umum dari pra mediasi, mediasi dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan seperti adanya surat pengaduan yang tidak sesuai dengan lampiran 1 sampai berita acara hasil dari mediasi yang tidak boleh didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Kasi penanganan masalah sengketa, konflik dan perkara pertanahan Kantor Pertanahan Nasional di wilayah Madura merupakan mediator sekaligus sebagai pihak ketiga yang netral dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Pelaksanaan kewenangan mediator tidak bisa menjalankan kewenangan atribus. Mediator hanya mempunyai kewenangan memfasiltasi, mengarahkan dan mengatur jalannya mediasi.

    Abstraction

    The issue of land disputes is a complex issue that concerns the interests of rights, both personally, community groups and legal entities. Besides land is a primary need also has a fairly dominant selling price value. In the Madurese who belong to the category of religious and communal communities, issues relating to disputes in the land sector never subsided and even tended to increase until they were brought to court. Effective steps to resolve land disputes that occur between them without incurring costs are through mediation or deliberation and consensus at the National Land Office. Mediation is one part of alternative dispute resolution (APS), outside the court, in addition to negotiations, arbitration, and courts with the agreement of the parties to the dispute. Legal issues in this study are how the mediation mechanism of land disputes in the National Land Office in the Madura region as well as How the implementation of the mediator's authority in the resolution of land disputes in the National Land Office in the Madura region. The results of the study explained that the mechanism of land dispute mediation at the National Land Office in the Madura region is a mediation mechanism of land disputes in the civil field with the aim of obtaining legal certainty. Settlement of land disputes is an authority granted by the National Land Agency to the parties to be able to resolve a problem in the land sector in mediation since the promulgation of the Minister of Agrarian Regulation and Spatial Planning / Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 11 Year 2016 concerning Settlement of Land Cases which states that Dispute or conflict resolution can be done through mediation at the National Land Office. Mediation mechanism in the National Land Office in the Madura region in general from pre-mediation, mediation is carried out not in accordance with the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 11 Year 2016 concerning Settlement of Land Cases such as the existence of a complaint letter that is not in accordance with the attachment 1 until the official report on the results of mediation which may not be registered with the Registrar of the Local District Court. The head of the National Land Office in Madura is a mediator as well as a neutral third party in resolving land disputes. The exercise of the mediator's authority cannot exercise the authority of the atribus. The mediator only has the authority to facilitate, direct and regulate the course of mediation.

Detail Jurnal