Detail Karya Ilmiah

  • Kebijakan dan strategi Daerah bagi Pengelolaan Sampah Anorganik di Wilayah Kabupaten Bangkalan
    Penulis : Rindi Hardiyanti M
    Dosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pengelolaan Sampah anorganik selama ini masih belum optimal di lakukan baik dari Pemerintah pusat maupun daerah sehingga dalam hal ini pemerintah daerah membentuk peraturan terkait pengelolaan sampah di tingkat daerah. Tetapi pelaksanaan dalam penerapan Jakstrada itu masih perlu dilakukan pembenahan baik dari substansi isi dan langkah penindakan yang di tempuh. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan terkait penerapan dari Peraturan Bupati Kabupaten Bangkalan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jakstrada. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif yang dikaitkan pada Peraturan Perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa penerapan dari Peraturan Bupati tersebut masih belum efektif dikarenakan sebagian besar program baru di jalankan di tahun 2020 dan dari segi substansi masih belum adanya ketentuan terkait penindakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggar dalam Peraturan Bupati tersebut, melainkan hanya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah. Kata kunci: Sampah Anorganik, Jakstrada, Peraturan Bupati.

    Abstraction

    Inorganic waste management so far hasn’t been optimally carried out, both from the central and regional governments, so in this case the local government established regulations related to waste management at regional level. But, the implementation of the jakstrada still needs to improved both from the substance of the contents and steps taken. Therefore, this study was carried out to explain the application of the Regents of Bangkalan District Number 47 of 2018 about Jakstrada. The research method used is empirical legal research. As for the approach taken is a qualitative approach that is linked to the legislation. The results of this study indicate that the application of the regent’s regulations is still ineffective because most of the programs are start implemented in 2020 and in terms of substance there are still no provisions relating to enforcement and sanctions again violators in the regent’s regulations, instead it’s only regulated in the bagkalan district regulation number 5 of 2012 about waste management. Keywords: Inorganic Waste, Jakstrada, Regent Regulations.

Detail Jurnal