Detail Karya Ilmiah
-
KEDUDUKAN HUKUM DAN FUNGSI SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR.SE /7/VII/2018 TENTANG PENGHENTIAN PENYELIDIKANPenulis : Muhammad HuzainiDosen Pembimbing I : Dr, Deni Setya Bagus Yuherawan,S.H,.MS.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik dalam mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang - undang. Pentingnya dari hasil penyelidikan yang dapat menentukan dilanjutkannya penyelidikan menjadi penyidikan ataupun penyelidikan tersebut dihentikan, akan tetapi didalam KUHAP tidak dikenal mengenai penghentian penyelidikan sehingga menjadi kekosongan hukum didalamnya, kemudian menjadi suatu problematika hukum mengenai Surat Edaran Kapolri Nomor. SE / 7 / VII / 2018 Tentang Penghentian Penyelidikan yang telah diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut yang tidak diketahui letak kedudukan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan Konseptual yaitu pendekatan yang berorientasi pada prinsip - prinsip, pandangan - pandangan dan juga doktrin - doktrin, konsep, ataupun asas - asas yang berkembang dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa kedudukan hukum Surat Edaran Kapolri Nomor. SE / 7 / VII / 2018 Tentang Penghentian Penyelidikan tidak termasuk dalam Peraturan Perundang-undangan dan Surat Edaran Kapolri Nomor. SE / 7 / VII / 2018 Tentang Penghentian Penyelidikan berperan dalam mengisi kekosongan hukum mengenai penghentian penyelidikan yang tidak diatur didalam KUHAP serta berfungsi sebagai petunjuk dan pemberitahuan mengenai mekanisme dan prosedural tentang penghentian penyelidikan kepada penyelidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Penyelidikan, Penghentian Penyelidikan, Surat Edaran
AbstractionABSTRACT Investigation is a series of investigator actions in searching for and finding out an event that is suspect to be a criminal offense in order to determine whether or not an investigate can be carried out in the manner stipulated in the law. The importance of the results of the investigation that can determine the continuation of the investigation into the investigate or the investigation is stopped, but in the Criminal Procedure Code hasn’t known termination of the investigation so that it becomes a legal vacuum in it, then becomes a legal problem regarding the Circular of the National Police Chief Number. SE / 7 / VII / 2018 Concerning Termination of Investigations which have been issued by the Head of the Indonesian National Police, whose legal position is unknown. The research method is normative juridical. The approach taken by Conceptual Approach, an approach that is oriented to the principles, views, and also the doctrines, concepts, or principles developed in the science of law. The results of this study showing that the legal position of the Police Chief Circular Letter Number. SE /7/VII/2018 Concerning Termination of Investigation is not include in the Statutory Regulations and Police Chief Circular Letter Number. SE /7/VII/2018 Concerning Termination of Investigation plays a role in filling the legal vacuum regarding termination of investigations not regulate in the Criminal Procedure Code and become guide and notification regarding the mechanism and procedural termination of investigations to investigators of the Indonesian National Police. Keywords : legal status, investigation, termination of investigation, circulars letters