Detail Karya Ilmiah
-
PEMBATASAN HAK LESBIAN GAY BISEKSUAL DAN TRANSGENDER DI INDONESIAPenulis : Zilda Khilmatus ShokhikhahDosen Pembimbing I : Dr. Aprilina Pawestri, S.H.,M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) yang tersebar di Indonesia mulai aktif dalam melakukan gerakan penuntutan kesetaraan dan meminta pengakuan dari pemerintah atas nama hak asasi manusia. Berkaitan dengan itu, penelitian ini ingin mengkaji konsep pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia dalam menanggapi tuntutan kelompok LGBT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia memberlakukan HAM secara partikularistik dengan adanya konsep relatifitas budaya yang ada pada negara, hal ini didukung dengan adanya pasal 28 J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tentang pemberlakuan pembatasan HAM yang bisa dibatasi dengan menggunakan undang-undang dan mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Selain itu diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 065/ PUU-II/2004 yang menyatakan bahwa tidak ada HAM yang berlaku secara mutlak, dan hal ini sesuai dengan TAP MPR Nomor XVII /MPR/1998 dengan adanya konsep Kewajiban Asasi Manusia. Sehingga pembatasan HAM terhadap LGBT ini sejalan konsep partikularistik ini. Contoh pembatasan yang dilakukan di Indonesia dapat kita temui dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Namun yang perlu ditegaskan pula ialah, selain pembatasan pemerintah harus tetap menjamin hak hak dasar lainnya sebagai warga negara untuk tidak dibatasi atau dikurangi sepanjang belum ada undang-undang yang mengatur seperti hak hidup, hak mendapat pekerjaan, hak mendapat pendidikan dan lain sebagainya yang tidak berhubungan dengan orientasi dan perilaku seksual. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Hak LGBT, LGBT Indonesia.
AbstractionABSTRACT Lesbian Gay Bisexual and Transgender (LGBT) groups spread across Indonesia have begun to be active in carrying out equality prosecutions and asking for government recognition in the name of human rights. In this regard, this study wishes to examine the concept of the implementation of human rights in Indonesia in response to the demands of LGBT groups. The research method used is normative legal research with a statutory approach. The results of this study indicate that Indonesia enforces human rights in particular with the concept of cultural relativity that exists in the country, this is supported by the existence of Article 28 J paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia concerning the imposition of human rights restrictions that can be limited by using laws and considering morals, religious values, security, and public order. In addition, it was strengthened by the Constitutional Court Decision Number 065 / PUU-II / 2004 which stated that no human rights were in effect in absolute terms, and this was in accordance with TAP MPR Number XVII / MPR / 1998 with the concept of Human Rights Obligations. So that restrictions on human rights against LGBT are in line with this particularistic concept. Examples of restrictions carried out in Indonesia can be found in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration. However, what needs to be emphasized is that, in addition to restrictions, the government must still guarantee other basic rights as citizens to not be limited or reduced as long as there are no laws that regulate such as the right to life, the right to work, the right to education and so forth that are not related with sexual orientation and behavior. Keywords: Human Rights, LGBT Rights, Indonesian LGBT