Detail Karya Ilmiah
-
PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN ATAS PENGGUNAAN BAN SEPEDA MOTOR YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN DI WILAYAH POLRES BANGKALANPenulis : M. YUSUF BAKTIARDosen Pembimbing I : Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Penegakan hukum oleh kepolisian harus bisa dikembangkan dan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam skripsi ini membahas mengenai penegakan hukum oleh polisi lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor yang bannya tipis. Yang dimaksud dengan ban tipis disini adalah kedalaman alur ban yang kurang dari 1 (satu) milimeter, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Kedalaman alur ban merupakan salah satu bagian dari persyaratan laik jalan kendaraan bermotor. Pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu bagian di dalam Pasal tersebut terdapat sanksi pidana dan denda bagi kendaraan yang ban sepeda motornya sudah melebihi batas minimal kedalaman alur ban. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis sosiologis. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan fakta pemaparan mengenai fakta-fakta secara mendalam berdasarkan karakteristik ilmiah dan individual atau kelompok untuk memahami dan mengungkap sesuatu dibalik fenomena yang sedang terjadi. Kemudian mengolah data berdasarkan pada hasil penelitian dari studi lapangan, dan kemudian dipadukan dengan data yang diperoleh studi kepustkaan, diakhiri secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan polisi lalu lintas di Polres Bangkalan tidak melakukan penegakan hukum terkait dengan pengendara sepeda motor yang bannya tipis. Selain itu, ada 4 anggota polisi lalu lintas yang mengaku pernah menilang pengendara sepeda motor yang bannya tipis, namun tidak mengetahui regulasi atau peraturan tentang batas minimal kedalaman alur ban sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Kata kunci : Penegakan hukum, lalu lintas, kedalaman alur ban.
AbstractionLaw enforcement by the police must be developed and enforced in accordance with statutory regulations. In this thesis discusses law enforcement by traffic police against motorcycle riders whose tires are thin. What is meant by thin tires here is the depth of the tire groove that is less than 1 (one) millimeter. In accordance with the provisions of Government Regulation No. 55 of 2012 concerning Vehicles The depth of the tire channel is one part of the motor vehicle roadworthiness requirements. In article 285 paragraph (1) of Law Number 22 Year 2009 concerning Traffic and Road Transportation, one of the sections in the article contains criminal sanctions and fines for vehicles whose motorcycle tires have exceeded the minimum depth of the tire path. This type of research uses sociological legal research. The approach taken is the factual exposure approach to facts in depth based on scientific and individual or group characteristics to understand and uncover something behind the phenomenon that is happening. Then process the data based on the results of the research from the field study, and then integrate it with the data obtained by the literature study, terminating it qualitatively. The results of this study indicate that traffic police at Bangkalan Police Station do not carry out law enforcement related to motorcycle riders whose tires are thin. In addition, there were four members of the traffic police who claimed to have ticketed motorcycle riders whose tires were thin, but did not know the regulations or regulations regarding the minimum depth of the tire grooves in accordance with Government Regulation No. 55/2012. Keywords: law enforcement, traffic, tire depth.