Detail Karya Ilmiah
-
Keabsahan Penyitaan Buku Yang Diduga Terpapar Paham Komunisme Oleh KejaksaanPenulis : Pramadhan YudhatamaDosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyita barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi, dalam implementasinya Kejaksaan tetap saja melakukan penyitaan terhadap buku-buku, hal ini dibuktikan dengan adanya kasus penyitaan buku yang diduga terpapar paham Komunisme yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang di Toko Buku Nagare Boshi, Padang pada Januari 2019 lalu. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan guna mengkaji keabsahan penyitaan buku yang diduga terpapar paham Komunisme oleh Kejaksaan. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum dengan metode pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya ketidakabsahan penyitaan buku yang diduga terpapar paham Komunisme oleh Kejaksaan, sebab didalam Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik sedangkan tugas Jaksa adalah bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, apabila pengambilan buku tersebut merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan terhadap barang cetakan maka hal itu absah menurut hukum, sebab menurut Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mengatur bahwa Kejaksaan dapat menarik buku dan memblokir buku elektronik selama 60 (enam puluh) hari kerja terhadap buku yang tidak memenuhi syarat isi buku dan mengganggu ketertiban serta ketentraman umum. Kata kunci: Keabsahan – Penyitaan – Kejaksaan.
AbstractionAt the time of the enactment of Law Number 4/PNPS/1963 the Prosecutor's has the authority to confiscate printed matter which can disturb public order. However, Decision of the Constitutional Court Number 6-13-20/PUU-VIII/2010 ruled that Law Number 4/PNPS/1963 was declared no longer has legal force because it was contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. However, at the implementation the Prosecutor's is still confiscating books, this is evidenced by the case of confiscation of books suspected of being exposed to doctrine Communism by the Padang District Attorney at Nagare Boshi Bookstore, Padang in January 2019. Therefore, this research was conducted to examine the legality of the confiscation of books allegedly exposed to doctrine Communism by the Prosecutor's. This type of research used in this study is legal research with the statute approach and conceptual approach. The results of this study indicate that there is an illegality confiscation of books allegedly exposed to doctrine Communism by the Prosecutor's, because in Article 38 of the Criminal Procedure Code it is regulated that confiscation can only be carried out by Investigators while the task of the Prosecutor is to act as a public prosecutor and carry out court decisions that have been obtained permanent legal force. However, if the withdrawal of the book is part of the Prosecutor's authority to oversee book's material it is legal, because according to Article 62 Government Regulation Number 75 Year 2019 regarding Regulations for the Implementation of Law Number 3 Year 2017 concerning the book system stipulates that the Prosecutor's can withdraw books and block electronic books for 60 (sixty) working days against books that do not meet the book content requirements and disturb public order and peace. Keywords: Legality – Confiscation – The Prosecutor's.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal