Detail Karya Ilmiah

  • PENGKUALIFIKASIAN SERUAN PEOPLE POWER SEBAGAI MAKAR MENGGULINGKAN PEMERINTAH YANG SAH
    Penulis : SITI KHOZAINAH
    Dosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Seruan people power oleh beberapa masyarakat dikualifikasikan sebagai makar menggulingkan pemerintah yang sah. Makar (aanslag) berarti serangan, yang selanjutnya di jelaskan dalam pasal 87 KUHP menyatakan bahwa makar merupakan suatu perbuatan yang dianggap ada apabila niat dari pelaku sudah terwujud dalam perbuatan permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) KUHP. Pada kasus ini, seruan people power dilakukan oleh Eggi Sudjana sebagai bentuk dugaan adanya kecurangan dalam Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Akibat dari seruan tersebut Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana makar menggulingkan pemerintah yang sah, dengan tuduhan melanggar ketetuan pasal 107 dan/atau pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penetapan Eggi Sudajana sebagai tersangka tindak pidana makar menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari telaah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Terhadap bahan hukum tersebut dilakukan analisa perskriptif untuk mengetahui benar atau salah menurut hukum terhadap seruan people power yang dikualifikasikan sebagai makar menggulingkan pemerintah yang sah. Berdasarkan hasil analisa penulis mendapatkan bahwa seruan people power oleh Eggi Sudjana tidak dapat dikualifikasikan sebagai makar menggulingkan pemerintah yang sah. Unsur-unsur tindak pidana makar dalam pasal 107 dan/atau pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP tidak terpenuhi. Selain itu, seruan people power sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang telah dijamin dan dilindungi oleh hukum internasional maupun hukum nasional. Kata kunci: Seruan People Power, Makar, Menggulingkan Pemerintah Yang Sah.

    Abstraction

    The call of people power by some people is qualified as a plot to overthrow a legitimate government. Makar (anslag) means an attack, which is further explained in Article 87 of Criminal Code states that treason is an act that is deemed to exist if the intention of the perpetrator has been realized in the act of commencement of the implementation as referred to in article 53 paragraph (1) of the Criminal Code. In this case, the call for people power was made by Eggi Sudjana as a form of allegations of fraud in the general election of candidates for President and Vice President hel on April 17, 2019. As a result of these calls Eggi Sudjana was declared a criminal offense for treason overthrowing the legitimate government, with the charge violates the provisions of article 107and/or 110 of the Indonesian Criminal Code Jo. 87 of the Criminal Code ad/or article 14 paragraph (1) and (2) and/or article 15 of Law number 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations. The stipulation of Eggi Sudjana as a criminal offense for treason raises the pros and cons in the community. The research method used is the type of normative juridical research with the statutory approach and conceptual approach. The type of data used is secondary data obtained from the study of primary and secondary legal materials. With regard to the legal material, a descriptive analysis is carried out to find out right or wrong according to the law on appea; of people power which is qualified as a treason to overthrow a legitimate government. Based on the results of the analysis the authors found that the appeal of people power by Eggi Sudjana cannot be qualified as a plot to overthrow a legitimate government. The elements of criminal treason in article 107 and/or 110 of the Indonesian Criminal Code Jo. 87 of the Criminal Code is not fulfilled. In addition, the appeal of people power as a form from freedom of opinion that has been guaranteed and protected by international law. Keywords: call for People Power, Makar, Overthrowing Legitimate Government.

Detail Jurnal