Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JAKSA PENUNTUT UMUM DARI TINDAK PIDANA YANG TERJADI SELAMA PROSES PENUNTUTANPenulis : Andre Syaifullah Al FatihDosen Pembimbing I : Dr. Rusmilawati Windari, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Perlindungan hukum adalah upaya memberikan pengayoman hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, profesi jaksa kerap mendapat intimidasi dan ancaman. Sama halnya warga negara biasa, jaksa penuntut umum juga merupakan manusia yang berhak akan perlindungan terhadap tugas dan wewenangnya. Belum adanya pengaturan yang secara ekplisit memberikan perlindungan hukum terhadap jaksa penuntut umum menjadikan kendala dalam memberikan perlindungan. Penelitian ini mengkaji satu isu hukum yakni mengenai perlindungan hukum terhadap jaksa penuntut umum selama proses penuntutan terhadap tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yakni menelaah, mengkaji undang-undang, regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum dan pendekatan konseptual yakni pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Selanjutnya, hasil yang diperoleh, dianalisa secara deduktif yaitu dalam menganalisis data yang menarik kesimpulan dari umum ke khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rumusan masalah selanjutnya dikorelasikan dengan beberapa asas dan teori yang menjadi landasan analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, diketahui bahwa belum adanya pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap jaksa penuntut umum secara menyeluruh kesemua jenis tindak pidana yang ditangani. Perlindungan hukum hanya ada pada tindak pidana tertentu seperti terorisme dan narkotika. Ketiadaan pengaturan secara eksplisit mengenai perlindungan hukum terhadap jaksa penuntut umum pada Undang-Undang Kejaksaan berpotensi tidak ada jaminan akan keselamatan jaksa penuntut umum selama melaksanakan tugas dan wewenangnya dibidang penuntutan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Terhadap Jaksa, Jaksa Penuntut Umum.
AbstractionLegal Protection is the way for giving procedural rights for the person who harmed others. In this case, the prosecutor is often getting an intimidation and threat. It is like the commonly citizens, public prosecutor also can get the protection related to their jobs. There is no explicit agreement that giving legal protection for public prosecutors becomes obstacles in providing protection. This research analyses a single legal issue relating to legal protection of public prosecutor against criminal offences during prosecution process based on the regulation prevailing in Indonesia. This research uses juridical normative methodology by using statute approach those are reviewing, studying the constitution, also the regulation which is related with law issues and conceptual approach is the over view and doctrines that develops in jurisprudence. The result that obtained is analyzed by using deductive method that is finding the conclusion from general to specific and it is related with constitution adjustment also the following research questions have correlated with several principles and theories that becoming the basic of analysis. Based on the results of the research, it can be known that there is no regulation regarding legal protection for public prosecutors around kinds of criminal act that handled by them. Legal protection exists in certain criminal act such as terrorism and narcotics.The absence of explicit regulation regarding legal protection for public prosecutors in the Prosecutor's Law has the potential to provide no guarantee of the safety for public prosecutor while carrying out their duties and authority in the closing address or prosecution sector Keywords : Legal Protection, Criminal Act to Prosecutors, Public Prosecutors.