Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT BERUPA KRITIKAN TERHADAP PRESIDEN ATAU PEMERINTAHPenulis : Alex Firman RobbaniDosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, S.H.,M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Negara Republik Indonesia merupakan Negara demokrasi dimana salah satu hak warga negaranya adalah kebebasan menyampaikan pendapat. Kebebasan berpendapat sejatinya dalam negara yang menganut sistem demokrasi merupakan hak dan tanggung jawab dalam bernegara yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang menuntut adanya peran aktif dari warga negaranya untuk ikut mengawal pemerintahan dalam mengambil setiap kebijakan. Kemerdekaan dalam beropini dan menyalurkan aspirasi tersebut telah diatur dalam beberapa Pasal di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu Pasal 28, Pasal 28 E ayat (2), Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F. Namun saat ini kebebasan menyampaikan pendapat yang berupa kritikan terhadap pemerintahan seolah sukar dilakukan, contohnya pada kasus Faisol Abod Batis yang menulis tulisan yang berisi kritikan Presiden. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang – undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan hak kebebasan berpendapat di Indonesia telah diatur dalam undang-undang, kebebasan berpendapat bukan bebas yang sebebas-bebasnya tetapi tetap harus memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, kepentingan umum, ketertiban dan keutuhan negara.. Perlindungan hukum terhadap hak kebebasan berpendapat belum terpenuhi karena belum dapat memberikan suatu keadilan bagi mereka yang memberikan aspirasi khususnya berupa kritik terhadap pemerintahan, yang seharusnya Negara wajib memberikan hak kebebasan berpendapat tersebut kepada seluruh elemen masyarakat, selain itu aparat penegak hukum juga belum memberikan rasa aman secara pikiran. Kata Kunci : Kebebasan Berpendapat – Kasus Faisol Abod Batis
AbstractionABSTRACT The Republict of Indonesia is a democracy where one of its citizens rights is freedom speech. His real freedom of speech in a country where democratic system is a right and a responsibility in a state which means a government from the people, by the people, and for the people demanding that there be an active role of citizen to participate in the taking away of any policy. Freedom in the opinion and channeled those aspiration was regulated in a number of chapter in the constitution of the Republic of Indonesia 1945 article28, chapter 28 E verse (2), chapter 28 E verse (3) and chapter 28 F. But at this time freedom to speech its view of criticism of government are difficult for example in the case of Faisol Abod Batis, who wrote a post criticizing the President. The method of study used is normatif law study. As for the approach, the legislation and the conceptual approach. The result of the study show that the right to freedom of speech in Indonesia is regulated by legislation, freedom of speech, not the freedom of speech of free wil, but must still pay attention to the values of religion, decency, publict interest, publict order, and integrity of the state. The legal protection of the ride to freedom of speech has not been met since it has not been able to provide a state of aspiration especially criticism of the government to which governments are obligated to grant the right of free speech to all elements of society. Law enforcement official have not yet provided any sense of security. Keyword : Freedom of Speech, Case Faisol Abod Batis