Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA OUTSOURCING DI DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN DAN TANAH BIDANG PEMANFAATAN BANGUNAN ( RUSUNAWA ROMOKALISARI ) KOTA SURABAYA
    Penulis : Muslimatul Maghfirah
    Dosen Pembimbing I : Mishbahul Munir, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Abstrak Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyakat. Pengertian tersebut tercantum didalam pasal 1 ayat (2) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kedudukan pekerja menurut UU Ketenagakerjaan dan perlindungan hukum bagi pekerja yang dinilai masih kurang melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Sehingga masih banyak hak – hak pekerja yang belum terpenuhi sebagaimana peraturan perundang – undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris .Adapun pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendektan secara fakta / lapangan. Kedudukan hukum pekerja outsourcing di Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah yang berada di Rusunawa Romokalisari Kota Surabaya mengacu kepada ketentuan Undang – Undang Ketenagakerjaan. Karena melihat dari unsur – unsur hubungan kerja telah terpenuhi secara maksimal serta penggunaan asas hukum Lex superior derogat legi inferiori memperkuat penggunaan UU Ketenagakerjaan dimana maksud dari asas tersebut adalah peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dan perlindungan hukum pekerja outsourcing diberikan sebelum terjadinya perselisihan dengan cara mencegahan berupa teguran dan batasan – batasan dalam pemenuhan kewajiban pekerja Perlindungan preventif yang dilakukan ialah pekerja diikutkan dalam pembahasan isi surat perintah kerja serta perubahan yang akan diterapkan dan apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan maka proses penyelesaian perselisihan akan diselesaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kata kunci : Pekerja, Kedudukan, Perlindungan

    Abstraction

    Abstract Labors are those who can work to produce goods or services to meet their own needs and society. That understanding is contained in article 1 paragraph (2) of Law Number 13, 2003 about concerning Labor. Position of workers according to the Manpower Act and legal protection for workers who are considered to be lacking in protecting and providing legal certainty for workers. So there are still many workers' rights that have not been fulfilled according to the laws and regulations. The research method used in this study is empirical legal research. As for the legal approach used in this research is the fact / field detection. The legal status of outsourced workers in the Building and Land Management Office in Rusunawa Romokalisari, Surabaya City refers to the provisions of the Manpower Act. Due to the elements of work relations which have been fulfilled to the fullest and the use of Lex superior derogat legi inferiori legalprinciplesstrengthens the use of the Manpower Law where the purpose of the principle is higher regulations override lower regulations. And legal protection for outsourced workers is given before the dispute happens by preventing reprimand in the form of restrictions on fulfilling workers' obligations. Preventive protection is done by includingthe workers in the discussion of work order contents and changes to be applied and if the dispute cannot be resolved, the settlement process of the dispute will be settled by the Industrial Relations Court. Keywords: Workers, Position, Protection

Detail Jurnal