Detail Karya Ilmiah

  • Aspek Pidana Perbuatan Data Pribadi di Media Sosial
    Penulis : Wati Anggraeni
    Dosen Pembimbing I : Aris Hardinanto, S.H, M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Kemajuan dibidang teknologi khususnya internet dan media sosial menjadi penyebab munculnya komunikasi dengan berbagai keuntungan dan kehebatan, sebagian privasi juga nampak tanpa batas. Seiring dengan hal tersebut maka kejahatan dan penyalahgunaan berpotensi terjadi. Diantara yang paling menakutkan bagi pengguna internet dan media sosial adalah munculnya doxing. Sebuah praktik penyebaran data pribadi orang lain tanpa hak, utamanya di media sosial. Doxing dikategorikan sebagai tindak pidana siber karena dampak yang ditimbulkan setelah adanya doxing diantaranya penghinaan publik, pendaftaran palsu untuk layanan, tebusan permintaan, dan sebagian besar berisi ancaman serta perbuatan merugikan lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Tujuan penelitian ini untuk menentukan kualifikasi delik perbuatan penyebaran tanpa hak data pribadi di media sosial dan menganalisis aturan hukum mengenai perlindungan data pribadi kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana perbuatan penyebarluasan tanpa hak data pribadi di media sosial. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah perundang-undangan, buku, jurnal dan makalah hasil publikasi dari media atau individu yang berkaitan dengan data pribadi, serta kamus besar bahasa Indonesia. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penafsiran hukum gramatikal dan penafsiran futuristik. Hasil penelitian membuktikan bahwa perbuatan penyebaran data pribadi di media sosial merupakan tindak pidana serta menegaskan bahwa pelakunya dapat dipidana di Indonesia meski masih sangat sedikit ketentuan hukum pidana yang mengatur khusus tentang perlindungan data pribadi dan penyalahgunaanya. Perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum dalam penindakan pelaku ialah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kata Kunci: Penyebaran, Data Pribadi, Doxing

    Abstraction

    Technological advances especially the internet and social media is the cause of the emergence of communication with various advantages and greatness, some privacy also seems limitless. Based on that, crime and abuse potentially occur. Among the frightening for Internet users and social media is the emergence of Doxing. A practice of distributing other people’s private data without rights, especially on social media. Doxing is a cyber crime cause of the effects after doxing including public insults, fake registrations for services, ransom request, and most contain threats and other harmful acts. This research is a normative research using statue approach and conceptual approach. The purpose of this research is to determine the offense qualifications for the distribution of private data without rights on social media and to analyze the regulations regarding the protection of private data in relation to the criminal liability for the distribution of private data without rights on social media. The legal materials used in this research are regulation, books, journals, and published paper from the media or individuals relating to private data, and also an Indonesian Dictionary. The analysis of legal material used in this research is grammatical law interpretation and futuristic interpretation. The results of this research prove that distributing private data without rights on social media is a criminal offense and confirms that the perpetrators can be convicted in Indonesia, although there are slightly criminal law or regulation that specifically regulates the protection of private data and it misuse. Regulation that can be used as a legal basis for prosecuting perpetrators include Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 about Population Administration. Keywords: Distributing, Private Data, Doxing

Detail Jurnal