Detail Karya Ilmiah
-
ENGUMUMAN PUTUSAN HAKIM SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANAPenulis : Baiq Salimatul RosdianaDosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., MSDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Pidana tambahan pengumuman putusan pengadilan merupakan salah satu pidana tambahan yang terdapat pada Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), fungsinya adalah merusak citra dan reputasi pelaku kejahatan agar menimbulkan efek jera. Korporasi sebagai salah satu pelaku kejahatan terorganisir contohnya dalam kasus kebakaran hutan di bidang pidana lingkungan memberikan kerugian yang sangat besar bagi Negara seharusnya dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman putusan pengadilan. Tetapi, saat ini di Indonesia belum ada mekanisme yang mengatur secara jelas mengenai pelaksanaan pidana tambahan pengumuman putusan pengadilan. Sehingga pidana tambahan pengumuman putusan hakim belum pernah diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu perundang-undangan dan konseptual. Penggunaan pendekatan tersebut untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai pidana tambahan pengumuman putusan pengadilan dan bagaimana fungsi serta mengapa pengumuman putusan pengadilan perlu dijatuhkan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu, Kitab Undang-undang Hukukm Pidana, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).Bahan hukum sekunder yaitu buku, artikel dan jurnal tentang Pengumuman putusan pengadilan dan Korporasi. Analisis bahan hukum yang digunakan yaitu prespektif analisis. Hasil penelitian menunjukkan fungsi pengumuman putusan pengadilan adalah merusak citra dan reputasi pelaku kejahatan sehingga memberikan efek jera. Sampai saat ini belum ada pengaturan mengenai mekanisme sceraa jelas pelaksanaan penjatuhan pidana tamabahan pengumuman putsuan pengadilan sehingga di Indonesia pengumuman putusan pengadilan belum pernah diterapkan. Pidana tambahan penngumuman pengadilan dipercayai sebagai non-financial sanctionbagi korporasi, yangditujukan untuk mempermalukan citra pengurus atau korporasi. Kata Kunci : Pidana Tambahan, Tindak Pidana Korporasi, Efek jera
AbstractionBSTRACT Additional criminal court's verdict is one additional penalty contained in Article 10 of the Code of Penal (Penal Code), its function is to damage the image and reputation of the perpetrators in order to create a deterrent effect. The corporation as one of the perpetrators of organized crime, for example, in the case of forest fires in the area of ? ? environmental crime provides huge losses to the state should be dropped criminal court rulings additional announcements. But, this time in Indonesia there is no clear mechanism that regulates the implementation of additional criminal court's verdict. So that additional criminal judge's verdict has never been applied. This study is a normative by using two approaches, legislation and conceptual. The use of these approaches are to determine how the arrangements regarding the additional criminal court's verdict and how it functions and why the announcement of the court decision needs to be dropped. Legal materials used are of primary legal materials, the Code of Criminal Law, Law No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management (PPLH). The secondary legal materials, namely books, articles and journals about the court decision announcements and Corporation. Analysis of legal materials that were used is analysis perspective. The results showed the function of the court verdict is damaging to the image and reputation of the perpetrators so as to provide a deterrent effect. Up to now there is no clear mechanism arrangements regarding the implementation of sentences supplemental announcement of the court ruling that in Indonesia the announcement of the court decision has never been implemented. Additional criminal announcement court believed to be a non-financial sanction for corporations, which is intended to embarrass the imageboard or corporation. Keywords: Criminal addition, the Corporate Crime, The deterrent effect