Detail Karya Ilmiah
-
KEBERADAAN WAKIL MENTERI DALAM PRAKTEK KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAPenulis : Anisa Bella MuliawatiDosen Pembimbing I : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Wakil Menteri yang diangkat oleh Presiden setiap Periode berbeda. Dalam pengangatan Wakil Menteri yaitu untuk membantu menjalankan tugas dan fungsi Menteri. Tetapi Wakil Menteri tidak diatur didalam UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui Bagaimana Keberadaan Wakil Menteri pada Kementerian Pasca pemilu 2004-2019 dan apakah Wakil Menteri diperlukan dalam suatu Kementerin. Metode Jenis penelitian yang digunakan dalam penelian ini adalah penelian normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Menteri berdasarkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak memiliki kedudukan yang jelas, karena Pasal 9 Ayat (1) UU Kementerian Negara tidak sinkron dengan Pasal 10 UU Kementerian Negara. Dimana tidak terdapat posisi Wakil Menteri dalam Pasal 9 ayat (1) mengenai susunan organisasi Kementerian sedangkan Pasal 10 mengatur adanya pengangkatan Wakil Menteri. Yang mana penjelasan dalam Pasal 10 tersebut yang mengatur pengangkatan Wakil Menteri telah dibatalkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga MK menginstruksikan Presiden untuk membuat Peraturan Presiden tentang Wakil Mentri. Ketika Perpres No 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri belum mampu memberikan ketegasan mengenai pengaturan Wakil Menteri. Karena Perpres hanya sebagai pengaturan lebih lanjut dari Undang-undang seharusnya ketika penjelasan Pasal 10 telah dibatalkan maka Pasal 10 juga harus dibatalakan. Kata Kunci: Keberadaan Wakil Menteri, Kementerian, UUD NRI Tahun 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Wakil Menteri dan Putusan MK.
AbstractionDeputy Ministers appointed by the President in each different period. In appointing the Deputy Minister to help carry out the duties and functions of Minister. However, Deputy Minister did not regulate in 1945 Constitution of Republic Indonesia. This study aims to determine how the existence of Deputy Minister in the Post-election Ministry on 2004-2019 and whether Deputy Minister is needed in a Ministry. Method used in this study was normative research. The approach used was a conceptual and a legislative approach. The Minister based on Constitution Number 39 Year 2008 concerned about the State Ministry had not a clear position, because Provision 9 Paragraph (1) of the State Ministry Constitution is not synchronous with Provision 10 of the State Ministry Constitution. Where there is no Deputy Minister position in Provision 9 paragraph (1) regarding organizational structure of the Ministry while Provision 10 regulates the Deputy Minister’s appointment. Which explained in Provision 10 that regulates the Deputy Minister’s appointment had been canceled after Constitutional Court decision, so Constitutional Court instructed the President to make a Presidential Regulation on Deputy Minister. When the Presidential Regulation Number 60 on 2012 concerning the Deputy Minister had not been able to provide certainty regarding about Deputy Minister regulation. Because Presidential Regulation was only a further regulation of the Constitution when the explanation of Provision 10 had been canceled, then Provision 10 must be canceled too. Keywords: The existence of Deputy Minister, Ministry, 1945 Constitution of the Republic Indonesia, State Ministries Constitution, Presidential Regulation on Deputy Minister, and Decision of the Constitutional Court.