Detail Karya Ilmiah

  • PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI (Kajian Atas Putusan Nomor 839 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)
    Penulis : Maya Aryandini
    Dosen Pembimbing I : Dr. Lucky Dafira Nugroho, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (selanjutnya disebut BPSK) merupakan salah satu badan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, kewenangan BPSK seringkali memiliki kendala, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 839 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 yang memutus bahwa BPSK tidak berwenang untuk menangani penyelesain klaim asuransi yang terjadi antara PT.Asuransi Bina Dana Arta Tbk.,Cabang Banjarmasin melawan Drs.M.Khamdani dan PT.OTO Multiartha Cabang Sampit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum yang terjadi antara pihak konsumen (debitur) dengan pihak perusahaan asuransi dalam perjanjian asuransi pada perjanjian pembiayaan konsumen dan juga menganalisis kewenangan BPSK dalam penyelesaian klaim asuransi. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari rumusan masalah pertama, menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara PT.Asuransi Bina Dana Arta dengan M.Khamdani dalam perjanjian asuransi ialah hubungan antara penanggung dan tertanggung. Dimana dalam Pasal 16 Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan terdapat pengaturan terkait rincian biaya asuransi yang harus ditanggung oleh pihak konsumen (debitur) dalam melakukan perjanjiian pembiayaan konsumen. Dalam rumusan masalah kedua, menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 839 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 telah benar dalam memutus bahwa BPSK tidak berwenang dalam penyelesaian klaim asuransi yang apabila diselesaikan di luar pengadilan, maka penyelesaiannya ditangani secara khusus oleh BMAI yang merupakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa bentukan Otoritas Jasa Keuangan dan bukanlah kewenangan BPSK dalam menyelesaikan klaim asuransi. Kata Kunci : Penyelesaian, Klaim, Asuransi.

    Abstraction

    ABSTRACT Consumer Dispute Institution (hereafter called BPSK) is formed one of the outside courts of dispute whose jurisdiction was governed under section 8 of 1999 for consumer protection. However, authority of BPSK often has constraints, as ordered by Supreme Court Number 839 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 which dissolves that bhooker is not authorized to handle settlement of the insurance claim between PT.Asuransi Bina Dana Arta Tbk.,branch of Banjarmasin against with Drs.M.Khamdani and PT.OTO Multiartha branch of Sampit. The purpose of this study is to analyze any legal relationship that occurs between consumers (debtor) and those with insurance companies in the insurance agreement of consumer financing and also line up authority of BPSK in settlement of the insurance claim. This method of research uses the normative method. As for the approach used is the statute approach and case approach. The result of the first problem formulation, it shows that legal relationships are happening between PT.Asuransi Bina Dana Arta Tbk.,branch of Banjarmasin with M.Khamdani in the insurance agreement is the connection between surety and liability. Which, under article 16 Regulates Financial Services Authority Number 29/POJK.05/2014 regarding the financing company’s business arrangements, there was an arragement for the breakdown of the cost of insurance to be convered by consumers (debtor) in perfoming consumer financing agreements. In the second issue formulation, it shows that Supreme Court Number 839 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 has been correct in discharging that the BPSK is not authorized in the settlement of the insurance claim that if settled out of court, the settlement is specifically handled by BMAI who is an Alternative Institution to Settle Disputes for the establishment of financial sevices authority and it isn’t BPSK authority to finalize insurance claims. Keyword : Completion, Insurance, Claim

Detail Jurnal