Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA ( STUDI KASUS NOMOR: 148/Pid.B/2012/PN.Klb)
    Penulis : Zahrotul Jannah
    Dosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Dalam kasus Penodaan Agama dengan terdakwa Alfred Waang,hakim telah memutus sebagai tndak penodaan agama padahal bukan dilihat dari pertimbangan hakim itu sendiri tidak ada dalam fakta-fakta posisi kasus Alfred Waang hanya menyodorkan berupa daging babi kepada anak yang yang masih berumur 3 tahun yaitu Fadli Kabir Abdillah, dimana Alfred Waang melakukan hal tersebut dengan cara menyodorkan makanan berupa daging babi kemulut Fadli Kabir Abdillah dengan cara memaksa sebanyak 3 (tiga) kali pertama, kedua, ketiga potongan daging babinya lumayan besar, melihat hal tersebut ibu dari Fadli Kabir Abdillah yaitu Mone Manida Bolang yang beragama Islam langsung mengendong anaknya dan memukul tangan Alfred Waang sehingga piring yang berisikan nasi dan daging babi jatuh kelantai. Dan setelah saya uraikan mengenai unsur yang dipertimbangkan oleh Hakim tidak sesuai dengan yang dilakukan oleh Alfred Waang , melaikan perbuatan Alfreed Waang lebih tepatnya melakukan “Perbuatan yang tidak menyenangkan” terhadap anak yang masih berumur 3 tahun dengan cara menyodorkan dengan memaksa sepotong daging babi. Hakim adalah merupakan personfikasi lembaga peradilan, didalam membuat keputusan suatu perkara selain memliki kemampuan intelektual, juga memilki moral dan integirtas yang tinggi sehingga mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Hakim dalam memutus suatu perkara harus didasari pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima maupun tidak oleh semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada. Kesimpulan yang dapat diambil dari telaah tentang Analisis putusan hakim dalam tindak pidana penodan agama adalah bahwa Hakim dalam pertimbangan haruslah disusun dengan cermat artinya pertimbangan hakim tersebut harus berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma dan metode penafsiran hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi (alasan) atau dasar hukum dalam putusan hakim itu sendiri.

    Abstraction

    In the case of Blasphemy with Defendant Alfred Waang, the judge has decided to act as a blasphemy, even though it was not seen from the judge's judgment that there was no facts in the position of the Alfred Waang case only offering pork to a child who was 3 years old namely Fadli Kabir Abdillah, in which Alfred Waang did this by offering food in the form of pork in the mouth Fadli Kabir Abdillah by forcing the first 3 (three) times, second, the three pieces of pork were quite large, seeing this the mother of Fadli Kabir Abdillah was Mone Manida Bolang, a Muslim, immediately carried his son and hit Alfred Waang's hand so that the plate containing rice and pork fell to the floor. And after I have explained the elements considered by the Judge that are not in accordance with what Alfred Waang did, doing Alfreed Waang's actions was more precisely doing "Unpleasant deeds" towards a 3-year-old child by thrusting by forcing a piece of pork. Judges are the personification of the judiciary, in making decisions in a case as well as having intellectual ability, also having high morals and integrity so that it reflects a sense of justice, guarantees the rule of law and can benefit the community. The judge in deciding a case must be based on various considerations that can be accepted or not by all parties and does not deviate from the existing legal norms. The conclusion that can be drawn from the analysis of the analysis of judges' decisions in criminal defamation is that judges must be carefully arranged in their deliberations, meaning that judges must have facts of events, legal facts, formulation of legal facts, application of norms and methods of legal interpretation that are appropriate in preparing arguments (reason) or legal basis in the judge's decision itself.

Detail Jurnal