Detail Karya Ilmiah
-
MURID YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP GURU (ANOTASI PUTUSAN NOMOR: 2/PID.SUS.ANAK/2018/PN.Spg)Penulis : WIDAD YUMNA ZAFIRADosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pada suatu waktu tertentu di tahun 2018 terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Holili Zainul Fadli bin Moh Yahya terhadap gurunya yang bernama bapak Ach Budi Cahyanto. Dalam hal ini, tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa melayangkan pukulan satu kali pada bagian rahang kanan dekat leher korban. Kasus tersebut diadili di Pengadilan Negeri Sampang dengan Putusan Nomor 2/PID.SUS.ANAK/2018/PN.SPG, berdasarkan Putusan tersebut Holili Zainul Fadli Bin Moh Yahya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Majelis hakim dalam pertimbangannya memenuhi unsur dengan sengaja, unsur dengan sengaja dalam Pasal 338 KUHP adalah kesengajaan melakukan perbuatan dengan maksud merampas nyawa orang lain. Dalam kasus ini terdakwa memukul korban tiada maksud untuk membunuh hanya saja pukulan tersebut dilayangkan dalam keadaan spontan karena korban emosi pipinya diolesi cat hingga mengenai pada matanya. Maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus kasus tersebut tidak tepat. Karena terdakwa tidak menghendaki perbuatannya dan tidak mengetahui akibat dari pukulan tersebut korban mengalami suatu luka pada otak hingga mengakibatkan terjadinya pergeseran pada sebuah otak atau bisa disebutkan dengan istilah mati batang otak. Dengan demikian perbuatan terdakwa tidak dapat dikenakan ketentuan tindak pidana pembunuhan tetapi dapat dikenakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
AbstractionAt a certain time in 2018 there was a criminal act of persecution carried out by the defendant Holili Zainul Fadli bin Moh Yahya against his teacher named Mr. Ach Budi Cahyanto. In this case, the criminal act of torture was carried out by the defendant throwing a one-time punch on the right jaw near the victim's neck. The case was tried in the Sampang District Court with Decision Number 2 / PID.SUS.ANAK/2018/PN.Spg, based on the decision Holili Zainul Fadli Bin Moh Yahya has been proven legally and convincingly guilty of committing a crime of taking someone's life as regulated and threatened criminal in Article 338 of the Criminal Code. The panel of judges in deliberation fulfills the elements intentionally, the intentional element in Article 338 of the Criminal Code is intentional acts of intent with the purpose of taking the lives of others. In this case the defendant hit the victim with no intention of killing but the blow was sent spontaneously because the victim's emotions were smeared with paint on his eyes. Then it can be concluded that the judge's judgment in deciding the case was not right. Because the defendant did not want his actions and did not know the consequences of the blow the victim suffered an injury to the brain resulting in a shift in the brain or can be referred to as brain stem death. Thus the defendant's actions cannot be subject to the provisions of a criminal act of murder but may be subject to a criminal act of persecution resulting in death.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal