Detail Karya Ilmiah

  • STAGNANSI HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN KEPOLISIAN
    Penulis : MOH WASIL SYAHRONI
    Dosen Pembimbing I : Dr. DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN, S.H., M.S
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya Stagnansi hubungan kelembagaan kewenangan antara komisi pemberantasan korupsi dan kepolisian. Adanya fakta perseteruan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang disebabkan adanya kesenjangan kedudukan hukum dan kewenagan penyidikan oleh penyidik komisi pemberantasan korupsi dan penyidik polri. Tumpang tindih tersebut disebabkan adaya ketidaktepatan beberapa aturan hukum dalam Undang-undang no. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang no. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang no.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang no.30 tahun 2002 jo Undang-undang no.19 tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-undang no.30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal. Adapun pendekatan yang diambil adalah pendekatan statute approach dan pendekatan conceptual approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, hubungan kelembagaan dan hubungan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diperlukan adanya Reposisi. Reposisi diperlukan karena adanya tumpang tindih kelembagaan dan kewenangan antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tumpang tindih ini disebabkan ketidaktepatan beberapa aturan hukum dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu pasal 43 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan juga pasal 6,7,8,9,10,11,50 serta 68 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu perlu dilakukan Reposisi hukum dengan bertumpu pada tindak pidana korupsi dengan 3 indikator yang menjadi lingkup penyelidikan pengYidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Kata Kunci : Stagnansi, Hubungan Kelembagaan, Kewenangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri

    Abstraction

    This thesis aims to analyze the stagnation of the institutional authority relationship between the corruption eradication commission and the police. The fact that there is a dispute between the Indonesian National Police (POLRI) and the Corruption Eradication Commission (KPK) has resulted in differences regarding the legal position and authority of investigations by corruption eradication commission investigators and police investigator. This overlap was caused by the inaccuracy of several legal rules in Law no. 31 years 1999 concerning the Eradication of Corruption in conjunction with Law no. 20 of 2001 concerning Amendments to Law No.31 of 1999 concerning the Eradication of Acts Corruption Crime and Law No. 30 of 2002 in conjunction with Law No. 19 of 2019 concerning amendments to Law No. 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission. The research method used is normative or doctrinal legal research methods. The approach taken is the statute approach and conceptual approach. The results of this study indicate that, the institution and authority of the Corruption Eradication Commission (KPK) and the Republic of Indonesia National Police (Polri) are required for Repositioning. Reposition needed because of overlapping institutions and authorities between the Corruption Eradication Commission (KPK) and the Indonesian National Police (Polri). This overlap is due to inaccuracies in several legal rules in the Corruption Crime Act and the Corruption Eradication Commission (KPK) Act, namely article 43 of the Corruption Crime Act and also articles 6,7,8,9,10,11,50 As well as the 68 Corruption Eradication Commission Law. For this reason, it is necessary to do a legal reposition by relying on corruption with 3 indicators that must be approved by the investigation of the Corruption Eradication Commission (KPK) supervisor. Keywords: Stagnation, Institutional Relations, Authority, Corruption Eradication Commission, Police

Detail Jurnal