Detail Karya Ilmiah
-
UTANG UANG DENGAN IMBALAN GABAH DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM (Studi Kasus Desa Telang Wakaf Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan)Penulis : Himmatul UliyahDosen Pembimbing I : Firman Setiawan, S.HI., M.EIDosen Pembimbing II :Abstraksi
Praktik hutang uang dengan imbalan gabah yang akan di berikan setelah panen sudah lama menjadi kebiasan masyarakat Desa Telang Wakaf Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Praktik hutang uang dengan imbalan gabah yang akan di berikan setelah panen yang terjadi di Desa Telang yaitu pihak pemberi pinjaman (muqridh) memberika sejumlah uang kepada peminjam (muqtaridh). Kemudian pemberi pinjaman dan penerima pinjaman sama-sama sepakat bahwa hutang uang tersebut memberikan imbalan gabah tapi peminjam dalam hal ini tidak memberikan jaminan apapun kepada pemberi pinjaman baik pinjaman itu dengan jumlah yang besar maupun dalam jumlah yang kecil. Seandainya ada perselisisah di kemudian hari mereka menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan. Dalam akad tersebut ada kesepakatan kedua belah pihak peminjam dan pemberi pinjaman yaitu pemberi pinjaman akan mendapatkan imbalan gabah 5% atau 10% setiap selesai panen dari peminjam. peminjam akan membayar hutang apabila peminjam sudah mempunyai Uang untuk membayar kepemberi pinjam Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang langsung dilakukan di lapangan, yakni di Desa Telang Wakaf Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan tentang praktik hutang uang dengan imbalan gabah. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara dan dokumentasi, pengolahan analisis data dilakukan melalui reduksi data dan penyakit data. Sedangkan dalam analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa praktik utang uang dengan imbalan gabah di Desa Telang Wakaf Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan merupakan perjanjian hutang piutang kepada sesama masyarakat ekonominya menengah ke atas. Petani akan meminjam uang kepada pemberi pinjaman ( muqridh) untuk modal sawah. Dalam 1 jutanya peminjam (muqtaridh) akan mmeberikan imbalan kepada pemberi pinjaman (muqridh) 3/2/1 karung gabah setelah panen. Peminjam akan mengembalikan uang apabila peminjam sudah memiliki uang untuk membayar hutang kepada pemberi pinjaman (muqridh) dan pengbaliannya kapan saja tidak ada batas waktu ditetapkan namun selama itu belum dibayar maka pihak peminjam (muqtaridh) punya kewajiban memberikan gabah setelah habis panen.
AbstractionThe practice of money debt in return for grain that will be given after the harvest has long been a habit of the community of Telang Wakaf Village, Kamal District, Bangkala regency. The practice of debt money in return for grain that will be given after the harvest that occurred in Telang Village, namely the lender (muqrid) gives an amount of money to the borrower (muqtaridh). Then the lender and the recipient of the loan both agree that the debt of the money provides grain compensation but the borrower in this case does not provide any collateral to the lender both the loan in large amounts or in small amounts. If there is a problem later on, they will solve it in a family way. In the agreement there is an agreement between both the borrower and the lender, namely the lender will get grains in return of 5% or 10% after each harvest from the borrower. the borrower will pay the debt ifthe borrower already has money to pay the loan This research includes field research (Field Research), which is research conducted directly in the field, namely in the Village of Wakaf Telang District Kamal Bangkalan District about the practice of money debt in return for grain. The data used are primary data and secondary data. Data collection is done through interviews and documentation, data analysis processing is done through data reduction and data disease. Whereas in data analysis using descriptive qualitative methods. Based on the results of the study, it can be stated that the practice of money debt in return for grain in Telang Wakaf Village, Kamal District, Bangkalan Regency, is a debt agreement to fellow middle and upper economic community. Farmers will borrow money from lenders (muqridh) for paddy capital. In 1 million the borrower (muqtaridh) will give a reward to the lender (muqridh) 3/2/1 sacks of grain after harvest. The borrower will return the money if the borrower already has the money to pay the debt to the lender (muqridh) and control it whenever there is no time limit set but as long as it has not been paid, the borrower (muqtaridh) has an obligation to provide grain after the harvest is finished.