Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Keuntungan usaha secara mud{a>rabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami kerugian, maka ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Selain terbiasa menggunakan akad kerjasama tersebut, masyarakat indonesia khususnya Jember Jawa Timur, juga sering meminjam modal kepada orang lain untuk membangun usahanya tersebut agar lebih berkembang, akan tetapi hal ini merupakan salah satu bentuk perbuatan yang memiliki resiko besar. Maka dari peristiwa itu peneliti ingin mengetahui pandangan islam menyikapi akan transaksi yang terjadi pada masyarakat Antirogo. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Pengertian dari penelitian ini adalah penyelidikan yang hati-hati dan kritis dalam mencari fakta dan prinsip-prinsip, suatu penyelidikan yang sangat cerdik untuk mendapatkan sesuatu. Lokasi penelitian ini pada Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari Jember. Teknis analisis data yang digunakan oleh peneliti adalah deskriptif. Model pendekatan deskriptif dalam penyelidikan bertumpu pada wawancara, maka strategi analisisnya masih menurut pemaknaan perspektif. Penelitian deskriptif dimaksud untuk eksplorasi serta klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial, dengan jalan penulisan mendeskripsikan sejumlah variabel yang berkaitan dengan masalah dan unit yang diteliti. Hasil analisis menunjukkan jika melihat praktik yang ada pada masyarakat Antirogo dengan perjanjian bahwa hutang dengan nominal rendah dibebaskan untuk memilih dalam segi pelunasan tanpa adanya syarat, maka hal tersebut diperbolehkan. Karena hakikat hutang adalah untuk menolong sesama, namun jika nominal besar sehingga dipersyaratkan sehingga menjadi Hybrid Contract maka hal tersebut dilarang karena hadist Rasulullah SAW melarang akan hal tersebut, ditambah dalam pembagian dalam kerjasama tersebut juga tidak sesuai dengan syariat islam, yakni dengan mewajibkan hasil dari kerjasamanya untuk membayar hutang diawal, dan sisa dari pembayaran hutang tersebut dibagi dua antara pemberi pinjaman dan peminjam. Kata Kunci : Mud{a>rabah, Qard{, Hybrid Contract

    Abstraction

    The business profit in a Mud{a>rabah is divided according to the agreement set forth in the contract, but if it experiences a loss, then the capital owner will bear it as long as the loss is not due to the manager's negligence. If the loss is due to fraud or negligence of the manager, then the manager must be responsible for the loss. In addition to being accustomed to using the cooperation agreement, the Indonesian people, especially Jember, East Java, also often borrow capital from other people to build their businesses to be more developed, but this is one form of action that has a big risk. So, from this situation, the researcher want to knowing islamic view about transaction which happen in the Antigoro society. This research included in the type of qualitative research is descriptive. The definition of this research is careful and critical investigation in finding facts and principles, a very clever investigation to get something. The location of this study was in the Antirogo Sub-District of Sumbersari District, Jember. The technical analysis of the data used by the researcher is descriptive. The descriptive approach model in inquiry relies on interviews, so the analysis strategy is still according to the meaning of perspective. Descriptive research is intended for exploration and clarification of a phenomenon or social reality, with the way of writing describing a number of variables related to the problem and the unit under study. The results of the analysis show that when looking at the practices that exist in the Antirogo community with the agreement that debt with a low nominal is free to choose in terms of repayment without conditions, this is permitted. Because the nature of debt is to help others, but if it is large in nominal value so that it is required to become a Hybrid Contract, it is prohibited because the hadith of the Prophet Muhammad prohibited this, added in the division of cooperation that is not in accordance with Islamic Shari'a, which requires the result of cooperation to pay debts at the beginning, and the remainder of the debt repayments are divided between lenders and borrowers. Keywords: Mud{a>rabah, Qard{, Hybrid Contract

Detail Jurnal