Detail Karya Ilmiah

  • ANALISA PRAKTIK HUTANG EMAS DALAM TINJAUAN FIQIH MUAMALAH (Studi Kasus Desa Kramat, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik)
    Penulis : Khussum Aminatuz Zauzia
    Dosen Pembimbing I : Dony Burhan Noor Hasan,Lc.,M.A
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Penelitian ini yang berjudul Analisa Praktik Hutang Emas Dalam Tinjauan Fiqih Muamalah, dilatar belakangi karena praktik hutang piutang emas yang terjadi di Desa Kramat sudah lumrah dilakukan, sedangkan didalam praktik tersebut terdapat penarikan uang keuntungan dalam transaksi hutang emas yang tidak kasat mata, yang diambil dengan cara terlebih dahulu menaikkan harga emas yang telah dibeli di toko emas (oleh pemberi hutang), setelah itu harga emas yang baru akan dihutangkan kepada penerima hutang. Dalam transaksi ini pelunasannya dikembalikan dengan uang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik hutang emas tersebut dalam fiqih muamalah. Apakah sudah benar-benar sesuai dalam fiqih muamalah atau tidak. Metode pendekatan penelitian deskriptif kualitatif dengan lokasi penelitian di Desa Kramat, obyek penelitian adalah praktik hutang piutang emas dan subyek penelitian adalah para pelaku praktik hutang piutang emas. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui metode wawancara. Dan menggunakan aktivitas dalam analisis data yaitu reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hutang emas dengan pengembalian uang tidak diperbolehkan dalam Islam, karena pengembalian dalam transaksi hutang harus dalam bentuk obyek yang sama. Praktik ini meskipun dilakukan untuk menghindari riba karena ingin mencari keuntungan. Akan tetapi praktik ini masih tergolong riba karena ada unsur mencari keuntungan serta adanya hilah hukum yang bertentangan Islam. Akan tetapi dalam prakitk ini juga masih selaras dengan praktik hutang dalam fiqih muamalah yaitu tidak menetapkan adanya denda bagi nasabah yang telat membayar hutang. Dan pengambilan barang berharga nasabah untuk dijadikan sanksi atas nasabah yang tidak mau membayar diperbolehkan dalam fiqih muamalah. Kata Kunci: Hutang Emas, Riba, Hilah Hukum.

    Abstraction

    ABSTRACT This research entitled The Analysis of Practical Gold Debt In prespective Fiqh Muamalah, the background of this research because of the practice of payable gold in the village on Kramat already commonplace, whereas in the practice have a money as the profits in a transaction payable gold invisible, first should be raised the price of gold has been bought in a store of gold (the creditor), after which the gold price will debt to the debtor. In this transaction repayment returned with the money. This research have a purpose to determine the gold debt to analyze practices in fiqh muamalah. It is appropriate to practice in fiqh muamala or not in way. This research used descriptive qualitative approach in Kramat village, the object of this research is the practice of payable gold and research subjects are people who use gold accounts payable practices. The source data using primary and secondary data got from the interviews. The activity in the data analysis are data reduction, data presentation and conclusion. The results of this research is showed that the practice of gold to refund debt is not allowed in Islam, for the return of the debt transactions must be in the form of the same object. This practical, if exercised to avoid riba because they want to seek profits, also there will be the existence of low that contradictory with Islam. However, this practice is still considered profit because there is an elements. But in this practical also consistent with fiqh muamalah about debt practices that do not set fines for customers who pay the debt. Also taking valuables customers to be sanctions for customers who do not want to pay allowed in Fiqh muamalah. Keywords: Payable gold, Riba, The existence of low.

Detail Jurnal