Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS PEMBATALAN TRANSAKSI JASA TITIP ONLINE DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Kasus Jasa Titip Online Clansbrand, Hai_Stuff dan Imasitishop)Penulis : Safitri Dyah PuspitasariDosen Pembimbing I : Lailatul Qadariyah, S.H.I., M.E.I.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Penelitian dengan judul Analisis Pembatalan Transaksi Jasa Titip Online (Studi Kasus Jasa titip online Clansbrand, Hai_Stuff dan Imasitishop) ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme transaksi jasa titip online dan bagaimana perspektif etika bisnis islam dalam praktik pembatalan transaksi jasa titip online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan deskriptif analitis, yakni menjelaskan bagaimana praktik-praktik pembatalan transaksi yang bersumber dari wawancara dengan penyedia jasa titip dan beberapa pelanggan yang pernah melakukan pembatalan transaksi. Kemudian bagaimana etika bisnis islam menilai praktik tersebut. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme transaksi pada jasa titip online yaitu pertama-tama pelanggan mengisi format pesanan dengan menyebutkan kriteria barang yang ingin dibeli dari online shop kepada jasa titip, kemudian penyedia jasa titip akan memberikan estimasi biaya. Setelah sepakat maka penyedia jastip akan memesankan barang tersebut ke online shop. Setelah barang berhasil didapatkan maka pelanggan berkewajiban untuk membayar. Setelah pembayaran sudah dilakukan, barang akan dikirimkan pada pelanggan. Pembatalan transaksi jasa titip online dalam perspektif etika bisnis islam tidak sesuai dengan fungsi etika bisnis islam yaitu landasan nilai-nilai spiritual dan moralitas, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis islam kesatuan dan keseimbangan, tidak sesuai dengan nilai-nilai etika bisnis syariah konsep ihsan dan itqan, tidak sesuai dengan landasan etika bisnis syariah yaitu jual beli harus jujur, tidak sesuai dengan etika pembeli. Hal-hal diatas menjelaskan secaea mutlak tidak dibolehkannya pembatalan transaski kecuali terjadi udzhur syar’i yang menyebabkan pembatalan transaksi tersebut diperbolehkan. Udzhur syar’i antara lain yaitu terjadinya aib pada barang atau jasa, rusaknya barang atau jasa dan udzhur-udhzur lain yang tidak dapat terhindarkan seperti kematian atau kehilangan kecakapan bertindak dalam hukum. Kata Kunci: Jasa Titip Online, Pembatalan, Etika Bisnis Islam.
AbstractionThe research entitled the Analysis of Cancellation of Entrusted Online Services (Case study of entrusted online services Clansbrand, Hai_Stuff and Imasitishop) aims to determine the mechanism of transaction on entrusted online services and the perspective of islamic business ethnic in the practice of transaction cancellation. This study uses a type of qualitative research, with an analytical descriptive approach, which explains how transaction cancellation practices stem from interviews with suppliers and some customers who have canceled transactions. Then how does Islamic business ethics assess the practice. The results of the study indicate that the mechanism of transactions on entrusted online services is that customers first fill out the order format by mentioning the criteria of goods that they want to buy from the online shop for the entrusted service, then the provider of the service will provide an estimated cost. After agreeing, the jastip provider will order the item to the online shop. After the item is successfully obtained, the customer is obliged to pay. After the payment has been made, the item will be sent to the customer. Cancellation of entrusted online services transactions in the perspective of Islamic business ethics is not in accordance with the function of Islamic business ethics, namely the foundation of spiritual values and morality, not in accordance with Islamic unity and balance business ethics principles, not in accordance with the ihsan concept of sharia business ethics and itqan, not in accordance with the foundation of sharia business ethics, namely buying and selling must be honest, not in accordance with the ethics of the buyer. The above matters explain that absolutely no transaction cancellation is permitted unless syar'i reason occurs which causes the cancellation of the transaction to be permitted. Syar'i reason, among others, is the disgrace of goods or services, damage to goods or services and other syar’i reason that cannot be avoided such as death or loss of ability to act in law. Keywords: Entrusted Online Services, Cancellation, Islamic Business Ethnic