Detail Karya Ilmiah
-
Analisis Implementasi Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Investasi Berbasis Tekhnologi Di Fintech Syariah Kandang.InPenulis : Ach. Faruk SayyanDosen Pembimbing I : Lailatul Qadariyah, S.H.I., M.E.I.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Penelitian ini dilatar belakangi adanya hal baru dalam dunia keuangan islam yaitu penerapan akad syariah pada dunia technologi finansial. Kandang.in adalah platform investasi dalam bentuk finansial technologi yang bergerak di bidang investasi dengan akad wakalah bil ujroh.Wakalah bil ujrah adalah pemberian kuasa atau pelimpahan kuasa dari pihak yang mempunyai dana kepada pihak lain sebagai pengelolah dana dengan imbalan pemberian. Dari adanya produk investasi syariah berbasis technologi penelitian ini menganalisis bagaimana penerapan akad wakalaah bil ujroh pada fintech. Penelitian ini termasuk penelitian yang menggunakan metode penelitian kualitatif obejek penelitian adalah pihak fintech kandang.in dengan wawancara kepada direktur dan staf pada perusahaan kandang.in tentang bagaimana pepnerapan akad wakalah bil ujroh pada pada fintech ini. Hasil menunjukkan bahwa penerapan akad Wakalah bil Ujrah di Kandang.in sudah sesuai dengan teori yang ada. Penentuan ujroh pada kandang.in tidak memberatkan pihak lain dan Tidak ada yang terdzolimi diantara semua pihak karena investasi pada kandang.in menerapkan sistem bagi hasil dan bagi rugi.Keuntungan investasi di kandang.in juga diperoleh dari bagi hasil panen mitra bukan dari besar atau kecilnya bunga. Kata Kunci:Fintech, Wakalah bil Ujroh, Kandang.in
AbstractionThis research is motivated by the existence of something new in the world of Islamic finance, namely the application of Islamic contracts in the world of financial technology. Kandang.in is an investment platform in the form of financial technology which is engaged in investment with a waqalah bil ujroh agreement. The Waqalah bil ujroh is an authorization or delegation of power from one party to another in the form of a fund in return. From the existence of technology-based Islamic investment products, this study analyzes how the application of the waqala bil ujroh contract on fintech. This study includes research that uses qualitative research methods, The object of research is the party of kandang.in Fintech, with interviews to directors and staff at the company about how the application of Waqalah Bil Ujroh on the fintech.The results show that the implementation of the Wakalah bill of Ujrah bill in Kandang.in is in line with existing theory. The determination of ujroh in kandang.in is not burdensome to the other party and there is no discrimination among all parties because the investment in kandang.in is implementing a profit-sharing and profitsharing system. Investment benefits in kandang.in are also obtained from the profit sharing of partners not from the size of the bank interest. Keywords: Fintech, Wakalah Ujroh bill, Kandang.in