Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN MASLAHAH TERHADAP PEMBAYARAN UJRAH DALAM PRAKTEK GADAI EMAS SYARIAH YANG DIDASARKAN PADA JUMLAH PINJAMAN
    Penulis : Faritul Jannah
    Dosen Pembimbing I : Ahmad Musadad,S.H.I., M.S.I
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Gadai emas syariah merupakan produk peminjaman uang dengan menyerahkan benda bergerak sebagai jaminan atas pinjaman uang, hanya dengan beberapa hitungan menit seorang anggota sudah bisa mendapatkan uang pinjaman. Dalam praktek gadai emas syariah di BMT UGT Sidogiri Cabang Socah ialah menggunakan dua akad yaitu akad rahn dan akad ija>rah. Akad rahn adalah akad pemberian pinjaman dari BMT kepada anggota yang disertai dengan tanggungan agar BMT menjaga barang jaminan berupa emas yang diserahkan. Akad ija>rah digunakan untuk menarik ongkos sewa atas penyimpanan dan pemeliharaan emas di BMT. Ongko sewa atau biaya tempat pemeliharaan emas ialah sudah ditentukan oleh pihak BMT sebesar 2,5% pinjaman dari anggota sebesar Rp. 25000 , per Rp. 1000.000,. Penetapan ujrah yang diambil dari jumlah pinjaman sudah tidak sesuai dengan aturan fatwa dsn mui/III/No 25 tentang rahn bahwa dalam pengambilan ujrah atau biaya pemeliharaan emas sebagai barang jaminan tidak boleh ditetapkan terhadap jumlah pinjaman. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk mencari dan menganalisis tentang bagaimana tinjuan mas{lahah terhadap pembayaran ujrah dalam praktek gadai emas syariah yang didasarkan pada jumlah pinjaman. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif karena dalam pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, penelitian ini merupakan paduan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (field reseach), Hasil penelitian ini adalah: 1) praktek gadai emas syariah di BMT UGT Sidogiri Cabang Socah yang sudah sesuai dengan teori yang ada. 2) Tinjauan mas{laha{h dalam pembayaran ujrah. Dalam pembayaran ujrah yang ditetapkan oleh pihak BMT didasarkan pada jumlah pinjaman sebesar 2,5% dari pinjaman anggota, namun pihak BMT menetapkan ujrah dari jumlah pinjaman adalah untuk kemaslahatan masyarakat, karena jika ujrah nya ditetapkan berdasarkan harga taksiran barang itu akan sangat memberatkan terhadap anggota, dan agar masyarakat tidak jatuh ke tangan rentenir yang apabila meminjam uang harus mengembalikan lebih banyak dari pinjamanya. Dari hasil wawancara dengan para anggota yang pernah melakukan transaksi gadai emas syariah yang ujrah nya itu diambil dari jumlah pinjaman sebesar 2,5% itu menurutnya sama sekali tidak memberatkan terhadapnya, karena masyarakat membutuhkan uang pinjaman dan pihak BMT memberikan pinjaman dengan cara yang mudah, cepat dan biaya ringan. Kata Kunci: Mas{laha{h, Rahn dan Ija

    Abstraction

    ABSTRACT Islamic gold pawn is a product of lending money by surrendering movable objects as collateral for money loans, with only a few minutes a member can already get loan money. In the practice of Islamic gold pawning at BMT UGT Sidogiri Branch Socah is to use two contracts, namely the rahn contract and the ijarah contract. Rahn contract is a contract of lending from BMT to members accompanied by dependents so that BMT keeps collateral in the form of gold delivered. The contract ijarah is used to collect rental fees for the storage and maintenance of gold in BMT. Ongko rent or gold maintenance costs are already determined by the BMT of 2.5% of loans from members of Rp. 25000, per Rp. 1000,000. Determination of the ujrah taken from the loan amount is not in accordance with the fatwa rules / III / No 25 regarding rahn that in taking ujrah or the cost of maintaining gold as collateral goods may not be determined on the loan amount. Therefore the researcher is interested in finding and analyzing how tinjuan mas {lahah for the payment of ujrah in the practice of sharia gold pawn is based on the number of loans. This research is a type of qualitative research because in collecting data using observation, interviews and documentation, this research is a blend of library research and field research (field reseach), The results of this study are: 1) the practice of sharia gold pawn at BMT UGT Sidogiri Branch Socah which is in accordance with the existing theory. 2) Overview of mas {laha {h in ujrah payments. In ujrah payments stipulated by BMT are based on a loan amounting to 2.5% of member loans, but BMT stipulates that the ujrah of the loan amount is for the benefit of the community, because if the ujrah is determined based on the estimated price of the item, and so that the community does not fall into the hands of loan sharks who, when borrowing money, must return more than their loans. From the results of interviews with members who had conducted sharia gold pawning transactions whose ujrah was taken from a loan amounting to 2.5%, according to him it did not burden him at all, because the community needed loan money and BMT provided loans in an easy, fast way and light costs. Keywords: Maslahah, Rahn and Ijarah

Detail Jurnal