Detail Karya Ilmiah
-
Studi Komparatif Pandangan dan Model Ijtihad Wahbah Az-Zuhaili dan Ibnu Taimiyah Tentang Kredit EmasPenulis : Nurul HikmahDosen Pembimbing I : Khoirun Nasik, S.HI., M.HIDosen Pembimbing II :Abstraksi
Saat ini tidak sedikit dari masyarakat yang melakukan transaksi kredit emas yang di dalam nya terdapat persoalan hukum riba. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kontroversial dalam dunia Islam sejak lama. Kontroversi tersebut berkaitan dengan penafsiran ayat al-Qur’an, hadits, serta metode-metode istinbath hukum lainnya yang berkaitan dengan kredit emas. Berdasarkan penafsirannya, maka Wahbah Az-Zuhaili sebagai salah satu ulama ekonomi Islam berpendapat bahwa kredit emas diharamkan karena emas termasuk alat tukar menukar barang ribawi dan transaksinya tidak secara tunai. Akan tetapi, hal tersebut berbeda dengan pendapat Ibnu Taimiyah bawasannya kredit emas diperbolehkan jika emas tidak dimaksudkan sebagai alat tukuar menukar, tidak termasuk barang ribawi dan hukumnya adalah boleh. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif komparatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang suatu permasalahan yang diperoleh dengan menemukan persamaan dan perbedaan objek yang akan diteliti. Dalam hal ini peneiti berupaya mendeskripsikan antara pandangan Wahbah Az-Zuhaili dan pandangan Ibnu Taimiyah tentang hukum kredit emas, kemudian peneliti membandingkan persamaan dan perbedaan di antara pendapat keduanya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi, yaitu pengumpulan data yang berupa buku, jurnal, majalah dan sebagainya. Dalam menganalisis data penulis menggunakan metode deskriptif komparatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa menurut pandangan Wahbah AzZuhaili bahwa hukum kredit emas haram, karena emas termasuk alat tukar menukar barang ribawi. Model ijtihad yang digunakan adalah metode tarjih dan secara global menggunakan metode bayani dan qiyasi. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah kredit emas diperbolehkan jika emas tidak dimaksudkan sebagai alat tukar menukar tidak termasuk barang ribawi. Model ijtihad yang digunakan adalah bayani, qiyasi dan istislahi. Kata kunci: Wahbah Az-Zuhaili, Pandangan, Ibnu Taimiyah, Kredit Emas.
AbstractionAt present, there are a lot of the people in our society who conduct gold credit transactions in which there are legal issues of usury. That has resulted in controversy in the Islamic world for a long time. The controversy relates to the interpretation of the Holy Quran, Hadith, and other legal istinbath methods about the gold credit. Based on the interpretation, Wahbah Az-Zuhaili as one of the Islamic economic scholars argues that gold credit is forbidden because gold is a medium of exchange for ribawi goods and the transaction is not in cash. However, this is different from Ibn Taymiyyah's opinion that the gold credit is permissible, if gold is not intended as a means of exchanging, excluding ribawi goods and the transaction of gold credit is permissible. The type of research that used in this research is descriptive comparative, the research that aims to provide an explanation of a problem that obtained by finding the similarities and differences about the object of research. In this case, the researcher tries to describe between Wahbah Az-Zuhaili's view and Ibn Taymiyyah's view about the law of gold credit, then the researcher compares the similarities and differences between the opinions of both. The techniques of collecting data in this study is documentation method, which is collecting data from the books, journals, magazines and so on. The researcher uses a comparative descriptive method for analyzing the data. The results of this research explain that according of Wahbah Az-Zuhaili's view, the law of gold credit is illegal, because gold is a medium of exchange for ribawi goods. The model of Ijtihad used is the tarjih method and then uses the bayani and qiyasi globally. Whereas according to Ibn Taimiyah, the law of gold credit is permitted if gold is not intended as a medium of exchange and the gold is not including ribawi goods. The model of ijtihad used is Bayani, Qiyasi, and Istislahi. Keywords: Wahbah Az-Zuhaili, View, Ibnu Taimiyah, Gold Credit.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal