Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Sektor pariwisata yang berbasis syariah mulai berkembang dan menyebar luas di Indonesia khususnya di Pulau Madura, Salah satunya adalah hotel yang berbasis syariah. Dalam peneleitian ini peneliti akan meneliti Hotel Rose Bangkalan untuk mengetahui kesiapan sebagai hotel syariah ditinjau dari Fatwa DSN MUI No.108/DSN-MU/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaran Pariwisata Berdasrkan Prinsip Syariah. Rumusan masalah dari penelitian ini ialah “Bagaimana pengelolaan Hotel Rose Bangkalan dan Bagaimana kesiapan Hotel Rose Bangkalan sebagai hotel yariah ditinjau dari Fatwa DSN MUI No.108/DSN-MUI/X/2016”. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan, bersifat deskriptif, pendekatan penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hotel Rose Bangkalan dalam pengelolaannya sudah menjalankan bisnisnya dengan baik kepada pengunjung agar tercipta kepuasan pelanggan dengan fasilitas, produk dan pelayanan yang berkualitas. Studi kesiapan Hotel Rose Bangkalan sebagai hotel syariah ditinjau dari Fatwa DSN MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 Tentang penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah bahwa secara umum, ketentuan yang terdapat di Hotel Rose Bangkalan dari segi produk, fasilitas dan pelayanannya belum sepenuhnya memenuhi atau tergolong dalam kriteria Fatwa DSN MUI. Meskipun dari data terdapat beberapa hasil temuan dan ketentuan yang tergolong dalam prosedur Fatwa DSN MUI. Jadi, ketika suatu saat pihak Hotel Rose Bangkalan ingin mengembangkan hotel dengan berlabel syariah harus memenuhi seluruh ketentuan yang terdapat di Fatwa DSN MUI. Kata Kunci : Kesiapan, Hotel Syariah, Fatwa DSN MUI

    Abstraction

    ABSTRACT Sharia-based tourism sector began to develop and spread widely in Indonesia, especially on Madura Island, one of which is sharia-based hotels. In this study, researchers will examine the Bangkalan Rose Hotel to determine readiness as an Islamic hotel in terms of the Fatwa DSN MUI No.108/DSN-MU/X/2016 Regarding Guidelines for Organizing Tourism Based on Sharia Principles. The problem formulation of this research is "How is the management of Bangkalan Rose Hotel and How is the readiness of Bangkalan Rose Hotel as an Islamic hotel in terms of the Fatwa DSN MUI No 108/DSN-MUI/X/2016". In this study using qualitative research methods, with the type of field research, is descriptive, the research approach used is juridical empirical, data collection using the method of observation, interviews, and documentation. The results showed that the Bangkalan Rose Hotel in its management has run its business well to visitors in order to create customer satisfaction with quality facilities, products and services. Study of the readiness of the Bangkalan Rose Hotel as an Islamic hotel in terms of the Fatwa DSN MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 About the implementation of tourism based on sharia principles that in general, the provisions contained in the Bangkalan Rose Hotel in terms of products, facilities and services have not fully met or belonging to the Fatwa DSN MUI criteria. Although from the data there are several findings and provisions that are included in the Fatwa DSN MUI procedure. So, when one day the Bangkalan Rose Hotel wants to develop a hotel with a sharia label must fulfill all the provisions contained in the Fatwa DSN MUI. Keywords : Readiness, Sharia Hotel, Fatwa DSN MUI

Detail Jurnal