Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PEMBATALAN KONTRAK SEWA-MENYEWA DEKORASI WEDDING YANG TELAH MEMBAYAR DP (DOWN PAYMENT) (Studi Kasus di Desa Arosbaya)Penulis : Halimatus SakdiyahDosen Pembimbing I : Khoirun Nasik, S.H.I., M.H.IDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Dalam masa sekarang ini, mayoritas masyarakat tentunya mengiginkan sistem transaksi yang efektif, efisiensi serta sesuai dengan syariat Islam khususnya bagi kaum muslim. akad ija>rah sebagai solusi utama, yang banyak dilakukan oleh masyarakat dikarenakan hanya mengiginkan suatu barang yang sifatnya sementara saja tanpa harus memliki. Seperti sewa-menyewa dekorasi wadding di Desa Arosbaya. Dimana sistem praktik penyewaan dilakukan dengan penerapan DP (Down Payment) uang muka diawal kontrak, secara lisan tanpa hitam diatas putih (tidak tertulis). DP (Down Payment) atau uang muka berfungsi sebagai pengikat tanda jadi bahwa kontrak sewa-menyewa bisa berlanjut Tetapi apabila terjadi pembatan kontrak sepihak maka DP (Down Payment) uang muka dianggap hangus. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisa tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan kontrak sewa-menyewa dekorasi wadding yang telah membayar DP (Down Payment) di Desa Arosbaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif untuk jenis penelitian lapangan (Field research), yang mana bersifat deskriptif analisis, dengan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan peneltian penulis yaitu sewa-menyewa, tehnik pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini bahwa praktik pembatalan kontrak dalam akad ija>rah (sewa dekorasi wadding), jumhur ulama sepakat tidak membolehkan melakukan pembatalan kontrak sepihak walaupun adanya uz}u>r sekalipun kecuali ada hal-hal yang mengharuskan untuk tidak dapat melanjutkan kontrak tersebut seperti terdapat cacat pada barang sewaan. Yang dimaksud disini terletak pada barang sewaan bukan pada pelaku. Sedangkan hukum penerapan sistem DP (Down Payment) atau uang muka sebagian ulama memboleh dengan berdasarkan ‘urf (tradisi yang berkembang) dan pengalokasian terhadap DP (Down Payment) atau uang muka harus jelas. Karena dewasa ini jual beli dengan sistem uang mukalah yang menjadi dasar komitmen dalam hubungan bisnis yang dijadikan sebagai perjanjian konpensasi bahaya bagi pihak lain, karena resiko menunggu dan tidak berjalannya usaha. Selain itu hadist-hadist yang diriwayatkan dalam kasus jual beli atau sewa-menyewa ini, baik yang dikemukakan pihak yang pro maupun yang kontra tidak ada satupun hadist shahih. Kata Kunci : Akad, Ija>rah, ‘Urbu>n (Down Payment)
AbstractionABSTRACT In the present time, then majority of people certainly want an affective, efficient transaction system that is in accordance with Islamic law, especially for muslims, ija>rah contract as the main solution, which is mostly done by the community because it only want an item that is temporary in nature without having to possess. Like wedding decorating rens in Arosbaya Village. Where the system of rental practices is carried out by applying a Down Payment in advance of the contract, verbally without black and white (unwritten). Down Payment serves as a sign that the leasing contract can continue. But if there is unilateral contracting, the down payment is considered to be Forfeited. This study aims to determine the analysis of Islamic law reviews of the cancellation of Down Payment leasing contracts in Arosbaya Village. The method used in this study is a qualitative method for the type of field research (Field research), which is descriptive analysis, with the type of data used are primary data and secondary data related to the authour’s research namely leasing, datacollection techniques interview. The results of this study that the practice of contract (wedding rental decoration), the number of scholars agreed not to allow the cancellation of unilateral contract even though there are obstacle unless there are things that require the contract not to continue as if there is a defect in the rental goods. What is meant here is the rented goods not the perpetrators. Whereas the law on the implementetion of a Down Payment system or advances for some scholars is obtained based on the urf (the tradition that develops) and the Down Payment must be clear. Because today buying and selling with cash money system is the basis of commitment in business relationship that is used as an agreement fot compensation for danger to other parties, because of the risk of waiting and not running the business. In addition, the hadisths narrated in the case og buying and selling rents, both those proposed by the pros and cons there were no authentic hadist. Key words: Akad, Ija>rah, ‘Urbu>n (Down Payment)
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal