Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Skripsi yang berjudul Bisnis Pertunjukan Kesenian Jaranan dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Budaya Jaranan Samboyo Putro di Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk) ini merupakan penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik bisnis pertunjukan kesenian jaranan pada kelompok jaranan Samboyo Putro serta untuk mengetahui bagaimana hukum bisnisnya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif untuk jenis penelitian lapangan yang mana bersifat deskriptif analisis dengan menggambarkan kejadian yang terjadi di lapangan kemudian menganalisanya berdasarkan yuridis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris karena penulis menganalisis berdasarkan hukum Islam kemudian digabungkan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan khususnya yang berkaitan tentang bisnis dan kesenian. Teknik analisis data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Praktek pertunjukan kesenian Jaranan hukumnya adalah tidak boleh/haram karena dalam pelaksanaannya banyak mengandung hal-hal negatif dan mafsadat daripada maslahah. Begitupun dengan hukum bisnis pertunjukan kesenian Jaranan, hukumnya juga tidak boleh/haram karena bertentangan dengan ajaran agama Islam.

    Abstraction

    This thesis entitled The Business of Jaranan Art Show in Islamic Law Perspective (Cultural Study of Jaranan Samboyo Putro in Sonoageng Village,Prambon District, Nganjuk Regency) is a field study to answer the question of how Jaranan Samboyo Putro's jaranan business practices and to know how the business law is. This study uses qualitative research for the type of field research which is descriptive analysis by describing events that occur in the field and then analyzing them based on juridical. The approach used is juridical empirical because the authors analyze based on Islamic law then combined with the facts in the field, especially those relating to business and the arts. Data analysis techniques were obtained through observation, interviews and documentation. The results of this study concluded that the practice of art performances Jaranan law is not permissible because in its implementation many contain negative and mafsadat things rather than maslahah. Likewise with Jaranan's art show business law, the law is also not permissible because it is contrary to the teachings of Islam.

Detail Jurnal