Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Tinjauan Ma?la?ah Mursalah dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Mengenai Kewajiban Pemberi Kerja Mendaftarkan Tenaga Kerjanya Dalam Keanggotaan BPJS Kesehatan (Studi Kasus PT. Madani di Gresik) Tenaga kerja mempunyai peran terhadap pembangunan dan juga membutuhkan jaminan untuk keberlangsungan dalam bekerja berupa jaminan kesehatan. PT. Madani dalam hal ini telah memberikan jaminan sendiri untuk tenaga kerjanya. Namun, adanya UU Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam keanggotaan BPJS kesehatan. Hal tersebut menjadi bahan pembahasan bagi peneliti mengenai konsep ma?la?ah mursalah bagi perusahaan dalam mendaftarkan keanggotaan BPJS kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah. Sedangkan perusahaan telah memberikan jaminan kesehatan sendiri bagi tenaga kerjanya. Jenis penelitian yang digunakan berupa penelitian kualitatif studi kasus yang dilakukan pada PT. Madani di Gresik. Sumber data dalam penelitian ini yaitu primer yang diperoleh dari rekaman wawancara dan data sekundernya berupa Undang-undang dan buku-buku. Analisis data dilakukan dengan menganalisis konsep ma?la?ah mursalah mengenai kewajiban setiap perusahaan mendaftarkan jaminan BPJS kesehatan bagi tenaga kerjanya. Kewajiban pemberi kerja melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan tercantum dalam PP Nomor 111 tahun 2013. Di PT. Madani ini telah memberikan jaminan sendiri untuk tenaga kerjanya namun juga tidak mengesampingkan peraturan pemerintah adanya kewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya dalam keanggotaan BPJS kesehatan yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS kesehatan. Jaminan yang diberikan oleh perusahaan sendiri dinilai memberikan manfaat bagi tenaga kerjanya. Akan tetapi jaminan ini belum dapat menanggung sepenuhnya dan BPJS kesehatan dirassa dapat memberikan manfaat dalam membantu perusahaan mengcover biaya perawatan bagi tenaga kerjanya. Oleh karena itu, perusahaan tidak merasa keberatan dengan adanya dua jaminan yang ditanggungnya, yang mana perusahaan dikenakan biaya sebesar 4% dan 1% biaya dari tenaga kerjanya yang diambil dari gaji guna membayar iuran pada BPJS kesehatan. Adanya jaminan tersebut tenaga kerja diharapkan lebih prodktif dalam bekerja. Sehingga perusahaan akan mendapatkan manfaatnya dan hal inilah yang sesuai dengan konsep ma?la?ah mursalah. Kata kunci: Kewajiban, Keanggotaan BPJS, Ma?la?ah Mursalah.

    Abstraction

    ABSTRACT Review of Ma?la?ah Mursalah and Law Number 24 Year 2011 concerning Obligations of Employers to Enroll Their Work in BPJS Health Membership (Case Study of PT. Madani in Gresik) Workers have a role in development and also need guarantees for sustainability in the form of health insurance. PT. Madani in this case has provided her own guarantee for her workforce. However, the existence of Law Number 24 Year 2011, companies must register themselves and their workforce in the BPJS health membership. This is the subject of discussion for researchers regarding the concept of maslahah, which is for companies to register health BPJS membership required by the government. While the company has provided its own health insurance for its workforce. The type of research used is a qualitative case study conducted at PT. Madani in Gresik. Sources of data in this study are primers obtained from interview records and secondary data in the form of laws and books. Data analysis is done by analyzing the concept of ma?la?ah mursalah regarding the obligation of each company to register a BPJS health guarantee for its workforce. The obligation of employers to register health insurance participation is listed in Government Regulation Number 111 of 2013. At PT. Madani has provided her own guarantees for her workforce but also has not ruled out the government regulation that there is an obligation to register her workforce in the BPJS health membership stipulated in Law Number 24 of 2011 concerning health BPJS. Guarantees provided by the company itself are considered to provide benefits to the workforce. However, this guarantee has not been able to fully cover and the health BPJS can provide benefits in helping companies cover maintenance costs for their workforce. Therefore, the company does not object to the two guarantees it covers, of which the company is charged a fee of 4% and 1% of the costs of its workforce taken from salaries to pay contributions to the health BPJS. The existence of these guarantees is expected to be more productive in work. So that the company will get the benefits and this is in accordance with the concept of ma?la?ah mursalah. Keywords: Obligations, BPJS Membership, Ma?la?ah Mursalah.

Detail Jurnal