Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2015 DAN MAQASHID SYARIAHTERHADAP PERBEDAAN UPAH TENAGA KERJA DI PABRIK BAKUL BANGKALANPenulis : Nur ArifDosen Pembimbing I : Mohammad Hipni, S.H.I.,M.H.IDosen Pembimbing II :Abstraksi
Adanya transportasi yang sangat mudah dijangkau membuat para pemilik usaha untuk selalu mengembangkan usahanya dengan cara membangun tempat kerja yang lebih besar dan luas, sama halnya dengan pabrik bakul yang ada di Bangkalan yang merupakan pabrik yang beroprasi di Surabaya kini berada di Bangkalan dan memperkerjakan warga sekitar dengan upah yang berbeda, upah merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha kepada para pekerjanya maka dari sini peneliti melihat perbedaan upah dari tinjauan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Maqashid Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana sistem kerja di pabrik bakul Bangkalan? 2) Bagaimana tinjauan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Maqashid Syariah? Metode penelitian yang akan digunakan penulis adalah metode penelitian kualitatif, adapun jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian lapangan (field). Sumber data primer yang digunakan diperoleh berdasarkan penjelasan atau keterangan yang diperoleh dari lokasi penelitian secara langsung berdasarkan keadaan lapangan di pabrik bakul Bangkalan, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, dan dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini adalah: 1) sistem kerja yang ada dipabrik bakul bangkalan disini yaitu memiliki 4 bagian pekerja yaitu: sortir, teknisi, penghancur, dan percetakan. Dibagian percetakan yang memiliki perbedaan antara tenaga kerja atau buruh yang satu dengan yang lainya. 2) tinjauan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Maqashid Syariah tentang perbedaan upah yang terjadi dibagian buruh percetakan seharusnya tidak boleh terjadi dikarena tidak sesuia dengan PP No.78 Thn 2015 dalam BAB IV bagian kesatuan umum Pasal 11 yang berbunyi “setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh upah sama untuk untuk pekerjaan yang sama nilainya” dan dengan adanya perbedaan upah ini dapat menimbulkan kemudhorotan yang mana tidak sesuai dengan tujuan hukumIslam untuk menciptakan kemaslahatan dan menjauhi kemudhorotan. Kata kunci: perbedaan upah, peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 78 tahun 2015, Maqashid Syariah
AbstractionThe existence of transportation which very easy to reach makes business owners always develop their business by building a bigger and wider workplace, as well as the basket factory in Bangkalan, a factory from Surabaya which operating in Bangkalan and employing local residents with different wages, wages are rights that must be fulfilled by business owners to their workers, so from here researchers see wage differences from the review of Government Regulations Number 78 of 2015 and Maqashid Syariah. This study aims to answer the questions: 1) How does the work system at Bangkalan basket factory? 2) What is the review of Government Regulation Number 78 of 2015 and Maqashid Syariah? The qualitative research method is used in this research, while the type of research used by researchers is field research. The primary data sources used are obtained based on explanations or information found from the research location directly based on the field conditions in Bangkalanbasket factory, while secondary data is obtained from books, journals, and documents relating to research. The results of this study are: 1) the work system in the factory of baskets in Bangkalanhas 4 parts of workers, namely: sorting, technician, destroyer, and printing. The printing department has a difference between labour and labour with one another. 2) a review of Government Regulation No. 78 of 2015 and Maqashid Syariah concerning differences in wages that occur in the printing labourers section should not occur because it is not in accordance with PP No. 78 of 2015 in Chapter IV of section 11 of the general unit which reads "every worker have the right to receive the same wage for work of equal value "and with this difference in wages can lead to degeneration which is not in accordance with the objectives of Islamic law to create benefit and stay away from Mudhorot. Keywords: concerning differences, Government Regulation Number 78 of 2015, Maqashid Syariah