Detail Karya Ilmiah

  • Tinjauan Fiqh Muamalah dan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Pada Bisnis Legen di Tuban
    Penulis : Whismara Prakasita
    Dosen Pembimbing I : Ahmad Musadad, S.HI, M.SI.
    Dosen Pembimbing II :-
    Abstraksi

    ABSTRAK Penelitian ini berjudul Tinjauan Fiqh Muamalah dan Undang-undang No 33 Tahun 2014 pada Bisnis Legen di Tuban studi kasus Kecamatan Rengel kabupaten Tuban. Latar belakang penelitian ini adalah jual beli legen yang diperdagangkan tidak memiliki sertifikat halal sedangkan legen merupakan salah satu produk yang dipertanyakan kehalalannya sebab dapat befermentasi menjadi beralkohol dan memabukkan lalu UU No 33 Tahun 2014 merupakan salah satu peraturan baru dari pemerintah yang mewajibkan produk yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal yang direncanakan akan diberlakukan pada tahun 2019 dan syarat jual beli dalam Fiqh Muamalah adalah benda yang diperjualbelikan harus halal. Peneliti ingin membahas halal atau tidaknya produk legen ditinjau dari fiqh muamalah dan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 pada bisnis legen di Tuban. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris, lokasi penelitian di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini dengan melalui wawancara, observasi dan sumber data yang berbentuk dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah produk legen yang diperjualbelilkan tidak mengandung alkohol yang artinya halal dan sudah sesuai dengan Fiqh Muamalah dan ditinjau dari Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bisnis legen di Tuban kurang sesuai dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal dalam pasal 23, Pasal 42 dan Pasal 44. Kata Kunci : UU No 33 Tahun 2014, Halal, Bisnis Islam, Jual Beli, Fiqh Muamalah

    Abstraction

    ABSTRACT This study is titled Overview of Muamalah Fiqh and Law No. 33 of 2014 on Legen Business in Tuban, a case study in Rengel Sub-district, Tuban Regency. The background of this study is that the sale and purchase of traded goods does not have a halal certificate, while legen is one of the products that is questionable in halal because it can ferment into alcoholic and intoxicating then Law No. 33 of 2014 is one of the new regulations from the government that require products traded in Indonesia The halal certified mandatory planned to take effect in 2019 and the terms of sale and purchase in Muamalah Fiqh are halal-traded items. Researchers want to discuss halal or not legen products in terms of muqalah muqh and Law No. 33 of 2014 on legen business in Tuban. This type of research is qualitative research using analytical descriptive research using an empirical juridical research approach, research location in Rengel Village, Rengel District, Tuban Regency, data sources obtained in this study through interviews, observations and data sources in the form of documentation. The results of this study are legen products that are traded not containing alcohol which means halal and in accordance with Muamalah Fiqh and in terms of Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantees, the legen business in Tuban is not in accordance with the Halal Product Guarantee Law in article 23, Article 42 and Article 44. Keywords: Law No. 33 of 2014, Halal, Islamic Business, Buying and Selling, Muamalah Fiqh

Detail Jurnal