Detail Karya Ilmiah

  • Analisis Putusan Sengketa Ekonomi Syariah Nomor 1287/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr Perspektif Hukum Perjanjian di Indonesia
    Penulis : Siti Rokimatul Kusna
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.H.I.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Salah satu Pengadilan Agama yang telah memutus perkara sengketa ekonomi syariah ialah Pengadilan Agama Kab. Kediri. Putusan nomor 1287/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr merupakan salah satu putusan yang telah dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa pihak nasabah atau Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. Berkaitan dengan akad atau perjanjian yang mendasari suatu kerjasama antara para pihaknya, maka pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tersebut harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum perjanjian, baik hukum perjanjian Islam (fiqih mu‘amalah) maupun hukum perjanjian secara umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana isi putusan sengketa ekonomi syariahnomor 1287/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri? dan 2) Bagaimana analisis putusan sengketa ekonomi syariah nomor 1287/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr perspektif hukum perjanjian?. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif kepustakaan (library research). Metode pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi yang didukung dengan informasi dari Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri mengenai perkara tersebut. Dalam analisis penelitian ini, penulis akan mendeskripsikan isi putusan nomor 1287/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr serta menganalisis bagaimana pertimbangan hukum bagi Hakim dalam memberikan putusan pada perkara tersebut perspektif hukum perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam memutus perkara nomor 1287/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hukum perjanjian, baik hukum perjanjian Islam (fiqih mu‘amalah) maupun hukum perjanjian secara umum. Kata Kunci: Sengketa Ekonomi Syariah, Pertimbangan Hakim, Hukum Perjanjian.

    Abstraction

    ABSTRACT One of the courts that have been deciding cases of economic disputes Sharia is the Islamic Court District Kediri. Decision number 1287/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr is one decision that has been issued by the District Court Judge Religion. Kediri. The decision states that the Defendants have proven customer or bad-faith acts or defaults. In connection with the contract or agreement to which the cooperation between his party, the discretion of the judge in deciding the case should be under the provisions contained in the law of treaties, both Islamic contract law (fiqih mu‘amalah) and general contract law. The problems of this study are: 1) How is the decision of the Islamic economic disputes number 1287/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr issued by District Court Judge Religion. Kediri? and 2) How does the analysis of the Islamic economic disputes decision number 1287/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr treaty law perspective?. The method used in this research is using qualitative research methods literature (library research), Methods of data collection using the techniques of documentation are supported by information from the Religious Court Judge District. Kediri about the case. In this analysis, the authors will describe the contents of the decision number 1287/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr and analyzing how the legal reasoning for the judge in giving judgment in the case of a contract law perspective. The results showed that the judge in deciding the case number 1287/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr is not contrary to the provisions contained in the law of treaties, both Islamic contract law (fiqih mu‘amalah) and general contract law. Keywords: Economic Dispute Shariah Advisory Justice, the Law of Treaties.

Detail Jurnal