Detail Karya Ilmiah

  • PANDANGAN HAKIM TERHADAP PERAN ADVOKAT SYARIAH DAN NON SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
    Penulis : Dewi Mariyatul Qibtiyah
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.H.I
    Dosen Pembimbing II :-
    Abstraksi

    Semua warga masyarakat yang menghadapi masalah hukum mengharapkan adanya advokat. Akan tetapi, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat. Oleh karena itu, dikatakan bahwa kebutuhan advokat bersifat subjektif. Keberadaan advokat yang ternaungi dalam APSI sama dengan advokat lainnya. Keberadaan APSI akhirnya diakui dalam memberi bantuan hukum di lingkungan peradilan agama. Dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 mengenai peradilan agama dijelaskan bahwa “diberikan ruang kepada advokat dalam mendampingi, membantu dan mewakili klien di lingkungan peradilan agama. Organisasi APSI merupakan wajah baru dalam PERADIN, namun APSI juga mempunyai komitmen kuat dalam memberi bantuan hukum seperti organisasi-organisasi advokat lainnya. Sebagai konsultan hukum, dalam memberi bantuan hukum advokat menawarkan dua cara yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa yang tepat kepada para pihak, yaitu melalui litigasi maupun non litigasi. Dalam penelitian ini peneliti lebih terfokus pada penyelesaian sengketa melalui peradilan (litigasi) yaitu peradilan agama. Oleh karena itu, penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana peran advokat syariah dan non syariah dalam memberi bantuan hukum? dan 2) Bagaimana pandangan hakim terhadap peran advokat syariah dan non syariah di Pengadilan Agama Bangkalan? Penulis dalam hal ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pengumpulan data primer yaitu melalui wawancara bersama hakim Pengadilan Agama Bangkalan, advokat syariah dan non syariah serta data sekunder melalui kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam hal ini adalah deskriptif kualitatif. Temuan yang diperoleh penulis dari hasil penelitian ini adalah bahwasanya pandangan hakim terhadap peran advokat syariah dan non syariah di Pengadilan Agama Bangkalan yaitu sama. Hanya saja advokat syariah lebih mendalam dan lebih menyentuh dalam mendampingi klien di Pengadilan Agama Bangkalan, karena memiliki pengalaman atau basic agama lebih. Hal tersebut dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan advokat syariah tersebut. Namun secara praktik hukum acara di Pengadilan Agama Bangkalan sama dengan advokat non syariah. Kunci: Pandangan Hakim, Advokat Syariah, Advokat Non Syariah

    Abstraction

    All of society who have the problem about law, they expect to the lawyers. Unfortunately, not all poeple get the legas assitensi from lawyer. Therefore, it can be said that lawyer is subjectif. Existence of lawyer which provided by APSI is same as the other lawyer. The exsistensi of APSI finally recognized. In law assitensi of the religious justice. In UU number 50 year 2009 about religious justice said that “giving space to lawyer in accompany, help and represent client in the religious justice environment”. APSI is new organization in PERADIN, but APSI also have the strength commitment in giving legal assitensi like the other lawyer organization as the law conselour, in giving legal assitensi, lawyer affer two ways in solving right dispute to the parties trough litigation or no litigation in the study, the writer more focuss on the solving dispute trough justice (litigation) in religious justice. Therefore, this study is intended to answer the questions: 1) How does the role of syariah and non syariah lawyer in giving legal assitensi? and 2) How does the judgment views on the role of syariah and non syariah lawyer in religious justice Bangkalan? In the study, the writer use field research. Method, using primary data colletion through interview with judgment of religious justice Bangkalan, then syariah and non syariah lawyer and secondary data, use library data the method that used is descriptive quallitative method. The result that is found by the writer in this study is judgment views to the syariah and non syariah lawyer in religious justice of Bangkalan is same. However, syariah lawyer more profound and touching in accompanying the client in religious justice of Bangkalan caused have experied more about basic religion. In that case, is influenced by the education background of syariah lawyer. However in practice of legal events in religious justice of Bangkalan is same as non syariah lawyer. Keywords: Judgment Views, Syariah Lawyer, Non Syariah Lawyer

Detail Jurnal