Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Mayoritas penduduk Indonesia merupakan pemeluk agama Islam. Suatu kewajiban bagi umat muslim di Indonesia untuk mengetahui bahan-bahan yang diperbolehkan atau tidak dalam produk kosmetika yang digunakan. Islam membatasi beberapa jenis bahan untuk digunakan atau dikonsumsi oleh umat muslim, karena terdapat sebab dan hikmat. Dalam perkembangan industri kosmetik, proses pembuatan kosmetik melalui teknologi modern yang dapat merekayasa bahan kimia dan alam. Seiring dengan perkembangan industri kosmetik, kekhawatiran muncul ketika beberapa tahun terakhir banyak isu mengenai kosmetik ilegal dan kosmetik palsu, . Kosmetik tersebut tidak melalui proses yang semestinya, sehingga ditemukan kandungan bahan berbahaya dan najis dalam pembuatannya. Umat Islam diwajibkan menggunakan kosmetik halal, namun hingga saat ini MUI belum mewajibkan kosmetik untuk memiliki sertifikat halal dan label halal pada kemasan, karena tidak semua pengguna kosmetik merupakan umat Islam dan BPJPH belum resmi disahkan oleh pemerintah. Oleh karena itu peneliti melakukan penelitian tentang kosmetik berlabel halal yang ditinjau dari hukum Islam dan UUPK. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan: 1) Proses labelisasi halal produk kosmetik di Balai Besar POM Surabaya, 2) Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Berlabel Halal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif yuridis dan pendekatan syariah. Sumber data penelitian ini ada tiga yaitu, sumber data primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan metode tringulasi (wawancara, observasi, dokumentasi) dalam mengumpulan data. Hasil dari penelitian ini adalah sebelum dilakukan proses labelisasi halal produk kosmetik di Balai Besar POM Surabaya produk kosmetik yang akan mencantumkan label halal harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI yang telah melalui audit LPPOM MUI Jawa Timur, baik SJH perusahaan dan produk kosmetik BBPOM Surabaya berperan dalam melakukan pemerikasaan sertifikat halal untuk dapat mencantumkan label halal pada desain produk kosmetik. Kewajiban mencantumkan label halal pada produk kosmetik untuk kemaslahatan umat sesuai dengan tujuan maqasid syariah dan agar tidak menimbulkan gharar. Pencantuman label halal harus disertai dengan proses yang ditelah ditentukan, apabila tidak sesuai maka pelaku usaha atau produsen dapat dikenai sanksi yang terdapat dalam UUPK. Kata Kunci: Labelisasi, Kosmetik, Halal ?

    Abstraction

    ABTRACT The majority of Indonesia's population are Muslims. It is an obligation for Muslims in Indonesia to know the ingredients that are allowed or not in the cosmetics products used. Islam limits some types of material to be used or consumed by Muslims, because there are causes and wisdom. In the development of the cosmetics industry, the process of making cosmetics through modern technology can engineer chemicals and nature. Along with the development of the cosmetics industry, concerns have arisen when in recent years there have been many issues regarding illegal cosmetics and fake cosmetics. The cosmetics do not go through the proper process, so they are found to contain harmful and unclean ingredients in their manufacture. Muslims are required to use halal cosmetics, but until now the MUI has not required cosmetics to have halal certificates and halal labels on packaging, because not all cosmetic users are Muslims and BPJPH has not been officially authorized by the government. Therefore, researchers conduct research on cosmetics labeled halal which is reviewed from Islamic law and UUPK. This research is intended to answer the questions: 1) The process of labeling halal cosmetic products at the Surabaya POM Center, 2) Overview of Islamic Law and Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection of Halal Labeled Cosmetics. This study uses descriptive qualitative methods with field research with juridical normative approaches and sharia approaches. The data sources of this study are three, namely, primary, secondary and tertiary data sources using the tringulation method (interview, observation, documentation) in collecting data. The results of this study are that before the halal labeling process of cosmetic products at the Surabaya POM Center, cosmetic products that will include the halal label must obtain a halal certificate from MUI which has been through an LPPOM MUI East Java audit, both SJH company and BBPOM Surabaya cosmetic products play a role in doing checking halal certificates to be able to include halal labels on cosmetic product designs. The obligation to include a halal label on cosmetic products for the benefit of the people in accordance with the objectives of the Maqasid Sharia and so as not to cause gharar. Inclusion of a halal label must be accompanied by a process that has been determined, if it is not appropriate then the business actor or producer may be subject to sanctions contained in the UUPK. Keywords: Labeling, Cosmetics, Halal ?

Detail Jurnal