Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK AKAD KERJASAMA PERTANIAN GARAM DI DESA PADELEGAN KEC. PADEMAWU KAB. PAMEKASAN
    Penulis : Istiawati
    Dosen Pembimbing I : Achmad Badarus Syamsi, S.H.I., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Muza>ra’ah merupakan akad kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dengan bagian tertentu dari hasil panen dengan modal yang berasal dari pemilik lahan. Akad kerjasama pertanian garam yang terjadi di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dilakukan secara lisan tanpa menghadirkan saksi dan jangka waktu berakhirnya akad tersebut juga tidak ditentukan dengan jelas sejak awal akad. Sehingga dalam akadnya dikhawatirkan jika di kemudian hari terdapat masalah dan ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Penulis menemukan permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana praktek akad kerjasama pertanian garam di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek akad kerjasama pertanian garam di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah field research atau studi lapang. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan metode pengumpulan data yaitu wawancara, dokumentasi dan observasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa praktek akad kerjasama pertanian garam di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan menggunakan akad muza>ra’ah. Akad tersebut dilakukan oleh dua pihak yaitu antara pemilik lahan dan penggarap dalam bentuk pernyataan lisan tanpa menghadirkan saksi dengan sistem bagi hasil yaitu 1/2, 1/3, atau 1/5 tergantung pada kesepakatan di awal akad. Mengenai akad dalam bentuk pernyataan lisan dan tanpa menghadirkan saksi dalam hukum Islam tetap dianggap sah namun bukti tertulis juga dibutuhkan jika ada permasalahan di kemudian hari. Berkaitan dengan jangka waktu yang tidak disebutkan di awal akad menurut jumhur ulama tidak sah, namun menurut Imam Hanafi hukumnya sah walaupun dalam akad tidak menyebutkan jangka waktunya. Kata kunci: Kerjasama, Bagi Hasil Pertanian Garam, Hukum Islam

    Abstraction

    Muza>ra’ah is a contract of agricultural processing cooperation between land owners and cultivators with certain parts of the harvest and the capital comes from the land owner. The contract of salt farming cooperation that took place in Padelegan Village, Pademawu Subdistrict, Pamekasan Regency was carried out verbally without presenting witnesses and the expiration of the contract was not clearly determined from the beginning of the contract. So that in the contract it is feared that in the future there will be a problem and one party feels disadvantaged. The author found the following problems: 1) How is the practice of salt farming cooperation agreement in Padelegan Village, Pademawu Subdistrict Pamekasan Regency?. The research method used in this paper is the qualitative research method with the type of research used is field research or field study. To get valid data, the author uses data collection methods, namely interviews, documentation and observation. The data sources in this study are two, namely primary data sources and secondary data sources. The data analysis technique used is descriptive qualitative data analysis. The results of this study are that the practice of the agreement on salt farming cooperation in Padelegan Village, Pademawu Subdistrict, Pamekasan Regency uses the muza>ra’ah contract. The contract was carried out by two parties, namely between land owners and cultivators in the form of oral statements without presenting witnesses with a profit sharing system that is 1/2, 1/3, or 1/5 depending on the agreement at the beginning of the contract. Regarding the contract in the form of oral statements and without presenting witnesses in Islamic law are still considered valid, but written evidence is also needed if there are problems in the future. Regarding the period not mentioned at the beginning of the contract according to the number of scholars it is not legal, but according to Imam Hanafi the law is valid even though the contract does not specify the time period. Keywords: Contract, Salt Agricultural Products, Islamic Law

Detail Jurnal