Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM PERJANJIAN BAGI HASIL PERTANIAN GARAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan)Penulis : Armyza OctasariDosen Pembimbing I : Achmad Badarus Syamsi, S.H.I., M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Jurnal yang berjudul perlindungan hukum perjanjian bagi hasil pertanian garam perspektif hukum perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dengan studi kasus di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan ini merupakan penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik perjanjian bagi hasil pertanian garam yang ada di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan serta untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif untuk jenis penelitian lapangan yang mana bersifat deskriptif analisis dengan menggambarkan kejadian yang terjadi dilapangan kemudian menganalisnya berdasarkan yuridis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris karena penulis menganalisis berdasarkan hukum perdata dan kompilasi hukum ekonomi syariah kemudian digabungkan dengan fakta-fakta yang ada dilapangan khususnya yang berkaitan tentang perjanjian. Teknik analisis mengunakan metode induktif bersamaan dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian bagi hasil di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan telah dianggap sah dimata hukum karena telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang ada dalam hukum perdata dan rukun-rukun akad yang termaktub dalam kompilasi hukum ekonomi syariah. Namun dikarenakan perjanjian yang dibuat tersebut dilakukan secara lisan dan tanpa menghadirkan saksi baik dalam perspektif hukum perdata maupun kompilasi hukum ekonomi syariah, perjanjian tersebut dianggap memiliki kekuatan hukum yang lemah. Kata kunci: Perjanjian, Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Perlindungan Hukum.
AbstractionThe Journals entitled legal protection of the agreement on salt farming for the perspective of civil law and compilation of sharia economic law with a case study in Padelegan Village, Pademawu Subdistrict, Pamekasan Regency is a field research to answer the question of how the agreement on salt farming in Padelegan Village, Pademawu District Pamekasan Regency and to find out how its legal protection. This research uses qualitative research for the type of field research which is descriptive analysis by describing events that occur in the field and then analyze it based on juridical. The approach used is juridical empirical because the authors analyze based on civil law and compilation of sharia economic law then combined with the facts in the field, especially those relating to the agreement. The analysis technique uses inductive methods along with collecting data through observation, interviews and documentation. The results of this research concluded that the profit sharing agreement in Padelegan Village, Pademawu Subdistrict, Pamekasan Regency was considered legal in the law because it had fulfilled the legal requirements of the agreement as contained in civil law and basics of the agreement in the compilation of sharia economic law. But because the agreement was made verbally and without presenting witnesses either in the perspective of civil law or compilation of sharia economic law, the agreement was considered to have weak legal force. Keywords: Agreement, Civil Law, Compilation of Sharia Economic Law, Legal Protection.