Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KERJASAMA SISTEM PARON BAGI PETANI PADI (Studi Kasus di Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik)Penulis : Halwa FairuzzahDosen Pembimbing I : Achmad Badarus Syamsi, S.H.I., M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Skripsi ini berjudul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kerjasama Sistem Paron Bagi Petani Padi (Studi Kasus di Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik)” Praktek sawah paron yang terjadi di Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik sudah menjadi tradisi. Tradisi yang terjadi di Desa Bolo ini ada sedikit perbedaan yang terjadi antara pemilik tanah dengan penggarap tanah, yaitu terletak pada adanya pengambilan biaya kotor dari hasil panen, yaitu ketika yang membiayai pupuk itu dari pihak yang memiliki tanah, maka hasil panen pihak yang memiliki tanah tidak mendapatkan ganti biaya kotor, akan tetapi ketika yang membiayai pupuk itu dari pihak yang menggarap tanah maka ketika hasil panen nanti si penggarap tanah akan mengambil ganti biaya dari pengurangan biaya kotor hasil panen. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami praktek paron dan tinjauan hukum Islam terhadap praktek paron di Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Bersumber dari data primer yang langsung diperoleh melalui wawancara dengan orang yang mempunyai tanah, penggarap tanah atau para pihak yang terkait dalam praktek paron di Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik dan didukung data sekunder yang diperkuat dengan literatur sebagai pendukung. Dalam hal ini maka peneliti menganalisis data menggunakan analisis data Deskriptif analitis. Dengan tujuan untuk memberikan penjelasan terhadap permasalahan yang telah terjadi di lapangan, kemudian dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi praktek paron di Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik yaitu yang mempunyai tanah meminta kepada penggarap agar tanahnya dikelola. Praktek sawah paron tersebut terdapat perjanjian awal yaitu adapun bibit dari pengelola dan pupuk dari yang mempunyai tanah. Pemilik tanah membantu dari biaya pengolahan. Setelah panen menggunakan sistem paron atau bagi hasil dari praktek tersebut akan dibagi dua antara pemilik tanah dan petani penggarap. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek paron di Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik berdasarkan perjanjian awal mukha>barah dari sisi unsur rukun dan syarat mukha>barah sudah sesuai, dan dalam tatanan pelaksanaannya sesuai dengan pelaksanaan mukha>barah dalam tinjauan hukum Islam. Kata kunci : Sistem Paron, Hukum Islam
AbstractionThis thesis is entitled "Overview of Islamic Law on the Cooperation of the Paron System for Paddy Farmers (Case Study in Bolo Village, Ujungpangkah District, Gresik Regency)" The practice of paron rice that occurs in Bolo Village, Ujungpangkah District, Gresik Regency has become a tradition. The tradition that occurred in Bolo Village is a slight difference between land owners and land tenants, which is located in the taking of gross costs from the harvest, which is when the party owns the fertilizer, the land owner does not get a change in gross costs, but when those who finance the fertilizer are from the party working on the land, then when the crop is harvested, the cultivator will take compensation from the reduction in the gross costs of the crop. The purpose of this thesis is to know and understand the practice of the paron and review of Islamic law on the practice of the paron in Bolo Village, Ujungpangkah District, Gresik Regency. The research method used is a qualitative research method with a type of field research. Source from primary data is directly obtained through interviews with people who own land, land tenants or related parties in the practice of paron in Bolo Village, Ujungpangkah District, Gresik Regency and supported by secondary data reinforced by literature as a supporter. In this case the researcher analyzed the data using analysis data Descriptive analysis. With the aim to provide an explanation of the problems that have occurred in the field, then analyzed to obtain conclusions. The data collection techniques used were observation, interview, and documentation of the practice of the paron in Bolo Village, Ujungpangkah District, Gresik Regency, namely those who owned land asking the cultivators to have the land in the school. The practice of the paron rice field has an initial agreement, namely the seeds from the manager and fertilizer from those who own the land. Landowners help with processing costs. After harvesting using the paron system or the profit sharing from the practice will be divided between the landowners and the sharecroppers. An overview of Islamic law on the practice of paron in Bolo village Ujungpangkah sub-district Gresik based on the initial agreement of Mukha>barah in terms of pillar elements and the mukha>barah requirements is appropriate, and in the order of its implementation in accordance with the implementation of mukha>barah in Islamic law review. Keywords: Paron System, Islamic Law