Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Akad mukhabarah merupakan kerjasama penggarapan lahan dengan pembagian hasil pertanian ketika sudah panen yang salah satunya di praktikkan oleh masyarakat desa Lepelle. Dalam melakukan akad kerjasama penggarapan lahan pertanian (mukhabarah) yang dipraktikkan oleh masyarakat desa Lepelle dalam akadnya tidak jelas. Dalam muamalah mukhabarah adalah akad kerjasama penggarapan tanah dengan sistem bagi hasil pertanian yang disepakati bersama, yang benih tanaman, modal atau biaya lainnya ditanggung oleh petani penggarap tanah. Sedangkan pemilik tanah hanya menyerahkan tanahnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: (1) Bagaimana praktik akad mukhabarah dalam pertanian padi di Desa Lepelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad mukha>barah dalam pertanian padi di Desa Lepelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang? Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yaitu penelitian secara langsung dan berintraksi terhadap obyek penelitian. Dalam menganalisis penulis menggunakan deskriptif kualitatif yakni metode penelitian yang menjelaskan kenyataan yang diperoleh dari lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam hasil penelitian ini yang diperoleh yaitu: (1) Akad mukhabarah dalam pertanian padi di desa Lepelle antara pemilik tanah dan petani penggarap yaitu dalam melakukan perjanjian mereka tidak melakukannya secara tertulis melainkan hanya secara lisan, dalam akad tersebut kesepakatan dibuat oleh kedua belah pihak bahwa pemilik tanah hanya menyerahkan tanahnya dan biaya penggarapan dari petani penggarap. (2) Presentase bagi hasil pertanian yang dilakukan yaitu 1/3 : 2/3 yang sudah menjadi adat kebiasaan dan sudah lama dikenal oleh masyarakat desa Lepelle. (3) Jangka waktu pelaksanaan kerjasama penggarapan lahan pertanian berakhir sampai dari salah satu pihak memutuskan untuk berhenti dari akad atau penggarapan. Praktik akad mukhabarah dalam pertanian padi yang dilakukan oleh masyarakat desa Lepelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang ditinjau secara hukum Islam yaitu sudah sesuai, dan praktik akad mukhabarah tersebut sudah menjadi adat kebiasaan di desa Lepelle. Kata Kunci: Hukum Islam, Akad, Praktik Mukhabarah, ‘Urf.

    Abstraction

    The Mukha>barah contract is a collaboration in cultivating land with the distribution of agricultural products when it is a harvest, one of which is practiced by the Lepelle village community. In carrying out the contract of cooperation the cultivation of agricultural land (mukha>barah) practiced by people in the village of Lepelle on its contract is not clear. In the mukhabarah muamalah is a contract of cooperation in cultivating land with a mutually agreed system of agricultural product sharing, for which plant seeds, capital or other costs are borne by farmers who cultivate the land. Whereas landowners only surrender their land. This study aims to answer the questions: (1) How is the practice of mukhabarah contract in rice farming in Lepelle Village, Robatal District, Sampang Regency? (2) What is the view of Islamic law on the practice of Mukhabarah contract in rice farming in Lepelle Village, Robatal District, Sampang Regency? This research was a type of field research, namely research directly and interacting with the object of research. In analyzing the researcher using descriptive qualitative research methods which explain the reality obtained from the field. Data collection was done through observation, interviews, and documentation. The results of this research obtained: (1) Mukhabarah contract in rice farming in the village of Lepelle between landowners and sharecroppers, namely in carrying out agreements they did not do so in writing but only verbally, the agreement is made by both parties the land-only surrenders the land and the cultivation costs from the sharecroppers. (2) The percentage of agricultural profit-sharing carried out is 1/3: 2/3 which has become a custom and has long been recognized by the people of the village of Lepelle. (3) The period of implementation of cooperation in cultivating agricultural land ends until one of the parties decides to stop the contract or cultivation. The practice of mukhabarah in rice farming carried out by the people of Lepelle village, Robatal Subdistrict, Sampang Regency is reviewed in Islamic law, which was appropriate, and the practice of the mukhabarah contract had become customary in the village of Lepelle. Keywords: Islamic law, contract, practice Mukhabarah, ‘Urf.

Detail Jurnal