Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERSEPSI ASOSIASI PENGACARA SYARIAH INDONESIA (APSI) MADURA TERHADAP PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PROGRAM PROFESI ADVOKATPenulis : Jailani MuhtadhyDosen Pembimbing I : achmad Badarus Syamsi S.HI., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Peraturan Menteri Riset Tekhnologi dan Perguruan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat yang menuai banyak kontroversi dari para Advokat dan Organisasi advokat seluruh Indonesia, Permen a quo dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016. Hal inilah yang melatar belakangi penelitian ini yang bertujuan untuk memngetahui analisis Peraturan Perundang-Undangan dan Persepsi APSI Madura terhadap Permen a quo. Peneliti ini merupakan penelitian Kualitatif dengan sifat dari penelitian ini adalah Deskriptif Analisis dan menggunakan pendekatan yuridis Empiris, dengan sumber data dari peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan APSI Madura bertujuan untuk menegtahui analisis dari Permen a quo. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis dapatkan pertama, menurut peraturan Perundang-undangan Permen a quo bertentangan dengan pasal 2 Ayat 1, ayat 2 dan ketentuan penutup pasal 34 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Kemudian bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 dan pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permen a quo juga telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016. Kedua, menurut pandangan APSI Madura Permen a quo tidak bisa dijalankan karena menimbulkan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Keyword: Advokat, Hierarki Perundag-Undangan,APSI
AbstractionMinister of Technology and Higher Education Regulation (Permenristekdikti) Number 5 Year 2019 Regarding Advocate's Professional Program which has generated much controversy from Advocates and Advocate Organizations throughout Indonesia, a quo Ministerial Regulation is considered to cause legal uncertainty and is contradictory to Law Number 18 of 2003 concerning Advocates Law Number 11 of 2012 concerning Formation of Regulations and Constitutional Court Ruling Number 95 / PUU-XIV / 2016. This is the background of this research which aims to find out the analysis of the Laws and Perception of APSI Madura on the quo Permen. This study is a qualitative research that apply descriptive analysis by using empirical judirical approach. The source of data is gotten from the laws and regulations and interviews with APSI Madura in order to find out the analysis of the quo regulation. Based on the reseach, the results are; first, according to the Permen legislation a quo contrary to article 2 paragraph 1, paragraph 2 and the closing provisions of article 34 of Law Number 18 of 2003. Then contrary to article 7 paragraph 1 and article 8 paragraph 1 of Law Number 11 of 2012 concerning The formation of the Laws and Regulations has also ignored the decision of the Constitutional Court Number 95 / PUU-XIV / 2016. Secondly, in APSI's view Madura Permen a quo cannot be carried out because it creates legal uncertainty and contradicts Law Number 18 Year 2003 and Law Number 11 Year 2012. Keywords: Advocate, Statutory Hierarchy, APSI